PENERAPAN pajak minimum global (global minimum tax/GMT) melalui PMK 136/2024 tidak hanya memperkenalkan aturan baru, tetapi juga membawa perubahan dalam aspek administratif. Salah satu perubahan penting adalah adanya perbedaan antara tahun pajak GloBE dan tahun pajak PPh Badan konvensional.
Perbedaan tersebut muncul karena adanya pemisahan antara periode saat laba dihasilkan (tahun pengenaan pajak), dan periode pelaporan administratifnya. Pemisahan ini bertujuan untuk menyelaraskan tenggat waktu pelaporan secara global bagi grup perusahaan multinasional (PMN), sehingga perhitungan kewajiban pajak minimum global dapat dilakukan secara lebih akurat dan konsisten lintas yurisdiksi.
Dalam konteks ini, pemahaman mengenai tahun pajak GloBE menjadi sangat penting. Pasalnya, tahun pajak ini akan menjadi identitas resmi dalam berbagai pelaporan, antara lain SPT Tahunan PPh GloBE, SPT PPh Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT), dan SPT PPh Undertaxed Payment Rule (UTPR).
Berdasarkan Pasal 1 angka 61 PMK 136/2024, tahun pajak GloBE adalah tahun pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang merupakan tahun pajak setelah tahun pengenaan GloBE.
Adapun 'tahun pajak' yang dimaksud dapat didefinisikan berdasarkan perspektif pihak yang membuat laporan keuangan sebagaimana dimuat pada Pasal 1 angka 60 PMK 136/2024, di antaranya.
Kemudian, untuk mengetahui ‘kapan’ tahun pajak GloBE berlaku pada suatu grup PMN, hal tersebut dapat terlebih dahulu dilakukan pengujian tahun pajak. Hal ini sebagaimana Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 memuat bahwa ketentuan GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup PMN dalam hal.
Sementara itu, definisi 'tahun pajak' sesuai dengan Pasal 1 angka 60 PMK 136/2024 ditentukan dari perspektif entitas induk utama grup PMN, yaitu:
Untuk menentukan kapan suatu grup PMN mulai dikenai ketentuan GloBE, perlu dilakukan pengujian ambang batas peredaran bruto. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, ketentuan GloBE berlaku apabila:
Untuk memahami lebih lanjut, disajikan ilustrasi dalam menentukan tahun pajak pada suatu grup PMN sebagai berikut.
Ilustrasi
Suatu entitas konstituen dari grup PMN A ingin mengatahui ‘Apakah 2025 merupakan tahun pertama penerapan pajak minimum global bagi entitas konstituen dari grup PMN A?' Adapun Grup PMN A menggunakan tahun pajak Januari-Desember. Berikut rekapitulasi perhitungan peredaran bruto Grup PMN A yang merupakan 4 tahun sebelum tahun 2025.

Berdasarkan rekapitulasi di atas, pada 2021 dan 2024, peredaran bruto Grup PMN A telah melebihi ambang batas peredaran bruto— EUR750 juta—dan memenuhi syarat 2 dari 4 ambang batas dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024. Karenanya, grup PMN A tersebut dapat dikenakan pajak minimum global mulai tahun 2025.
Selanjutnya, atas tahun pajak tersebut, entitas konstuen grup PMN A memliki kewajiban perpajakan secara administratif. Hal ini menjadikan ‘tahun pajak GloBE’ jatuh pada 2026 sebagaimana ‘tahun pajak setelah pengenaan ketentuan GloBE’. Dengan demikian, dalam hal pelaporan di yurisdiksi Indonesia, terdapat beberapa tanggal penting yang perlu diperhatikan oleh entitas konstituen yang diatur melalui ketentuan PMK 136/2024 sebagai berikut.

(Yana Yosiyana/sap)
