JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut memuat ketentuan khusus mengenai penyampaian notifikasi dalam hal wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan anggota dari lebih dari 1 grup perusahaan multinasional.
Bila pada suatu tahun pengenaan ternyata wajib pajak GloBE adalah anggota dari lebih dari 1 grup perusahaan multinasional, wajib pajak harus menyampaikan notifikasi yang terpisah untuk setiap grup.
"Dalam hal wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi anggota lebih dari satu grup PMN untuk suatu tahun pengenaan GloBE, wajib pajak GloBE tersebut harus menyampaikan notifikasi yang terpisah untuk setiap grup PMN yang wajib pajak GloBE tersebut menjadi anggotanya," bunyi Pasal 14 ayat (3) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Jumat (15/5/2026).
Perlu diketahui, pada ketentuan pajak minimum global yang dimaksud dengan notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang memuat identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.
Notifikasi harus disampaikan oleh wajib pajak GloBE, yakni entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
Seluruh wajib pajak GloBE wajib menyampaikan notifikasi, kecuali bila wajib pajak dimaksud telah menyampaikan GloBE information return (GIR).
Notifikasi wajib disampaikan ke Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Khusus pada tahun pengenaan pertama, penyampaian notifikasi bisa dilaksanakan maksimal 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan.
Sementara itu, terdapat beberapa informasi yang termuat dalam notifikasi. Pertama, identitas wajib pajak GloBE meliputi nama, NPWP, nomor telepon, email, serta informasi mengenai perubahan data dari notifikasi yang disampaikan sebelumnya.
Kedua, informasi entitas grup perusahaan multinasional yang meliputi nama grup serta NPWP, nama, dan alamat entitas-entitas yang ada di Indonesia.
Ketiga, informasi mengenai entitas induk utama yang meliputi nama, alamat, yurisdiksi, tax identification number (TIN), informasi mengenai penyampaian GIR oleh entitas induk utama, serta informasi mengenai keberadaan qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia pada yurisdiksi domisili entitas induk utama.
Keempat, informasi mengenai entitas konstituen pelapor yang meliputi nama, alamat, yurisdiksi, TIN, serta informasi mengenai keberadaan qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia pada yurisdiksi domisili entitas konstituen pelapor.
Dalam hal entitas konstituen pelapor berdomisili di yurisdiksi yang tidak memiliki qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia, notifikasi harus memuat nama, NPWP, dan alamat entitas konstituen di Indonesia yang wajib menyampaikan GIR. (rig)
