PER-6/PJ/2026

PER-6/PJ/2026 Turut Atur Simplified Jurisdictional Reporting Framework

Muhamad Wildan
Minggu, 17 Mei 2026 | 12.30 WIB
PER-6/PJ/2026 Turut Atur Simplified Jurisdictional Reporting Framework
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut memuat pengaturan mengenai pelaporan GloBE information return (GIR) melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework oleh entitas konstituen pelapor.

Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PER-6/PJ/2026, pelaporan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework bisa dilakukan untuk yurisdiksi yang tidak terdapat kewajiban pajak tambahan atau terdapat pajak tambahan tetapi tidak perlu dialokasikan kepada setiap entitas konstituen.

"Entitas konstituen pelapor dapat melaporkan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework untuk negara atau yurisdiksi di mana tidak terdapat kewajiban pajak tambahan; atau terdapat kewajiban pajak tambahan tetapi tidak perlu dialokasikan kepada setiap entitas konstituen," bunyi Pasal 30 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Minggu (17/5/2026).

Merujuk pada panduan mengenai GIR yang dirilis oleh OECD, simplified jurisdictional reporting framework bertujuan untuk memberikan waktu kepada grup perusahaan multinasional mengembangkan sistem yang diperlukan untuk melaksanakan pelaporan secara satu per satu oleh setiap entitas konstituen.

Dengan hadirnya simplified jurisdictional reporting framework, entitas konstituen pelapor tidak berkewajiban untuk melaporkan penyesuaian laba rugi secara terperinci per entitas.

"Simplified jurisdictional reporting framework memungkinkan grup perusahaan multinasional untuk melaporkan informasi GloBE pada tingkat yurisdiksi selama periode tertentu sembari memastikan simplified jurisdictional reporting requirements tidak memengaruhi perhitungan yang harus dilakukan untuk keperluan GloBE," tulis OECD.

Sebagaimana termuat pada Pasal 30 ayat (2) PER-6/PJ/2026, penyesuaian bisa dilakukan secara agregat untuk setiap yurisdiksi.

"Dalam hal entitas konstituen pelapor melaporkan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dilakukan secara agregat untuk setiap negara atau yurisdiksi," bunyi Pasal 30 ayat (2) PER-6/PJ/2026.

Simplified jurisdictional reporting framework berlaku untuk tahun pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028 dan tidak berlaku untuk tahun pengenaan yang berakhir setelah 30 Juni 2030.

Namun perlu diingat, kehadiran simplified jurisdictional reporting framework tidak membatasi kewenangan Ditjen Pajak (DJP) untuk meminta data tambahan kepada wajib pajak GloBE, termasuk informasi atas setiap entitas konstituen.

PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.