PER-6/PJ/2026

DJP Tetapkan KAP/KJS untuk Bayar Pajak Tambahan GloBE

Muhamad Wildan
Minggu, 17 Mei 2026 | 10.30 WIB
DJP Tetapkan KAP/KJS untuk Bayar Pajak Tambahan GloBE
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen pajak (DJP) menetapkan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang digunakan oleh wajib pajak GloBE untuk membayar pajak tambahan atau top-up tax.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, DJP menetapkan 1 KAP dan 3 KJS yang digunakan untuk melunasi pajak tambahan berdasarkan income inclusion rule (IIR), undertaxed payment rule (UTPR), dan domestic minimum top-up tax (DMTT).

"Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan KAP 411618 dan KJS sebagai berikut: 610 untuk pajak tambahan berdasarkan IIR; 620 untuk pajak tambahan berdasarkan UTPR; atau 630 untuk pajak tambahan berdasarkan DMTT," bunyi Pasal 20 ayat (4) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Minggu (17/5/2026).

Sesuai dengan yang telah diatur sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, pajak tambahan harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak setelah tahun pengenaan GloBE.

"Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang terutang untuk suatu tahun pengenaan GloBE dibayarkan dan disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE," bunyi Pasal 20 ayat (1) PER-6/PJ/2026.

Contoh, wajib pajak GloBE telah tercakup GloBE dengan tahun pengenaan pada 2025, pajak tambahan harus disetorkan selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak 2026.

Pajak tambahan disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran dan penyetoran pajak.

PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.