Penerapan Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE) turut mengatur pengenaan tarif pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15%. Namun demikian, entitas tidak serta-merta dapat langsung menggunakan tarif tersebut. Terdapat mekanisme perhitungan khusus yang harus dilakukan untuk menentukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan GloBE.
Dalam praktiknya, entitas perlu melakukan perhitungan effective tax rate (ETR). Perhitungannya dilakukan berdasarkan pajak tercakup (adjusted covered taxes) serta laba atau rugi GloBE pada masing-masing entitas dalam suatu grup perusahaan multinasional (PMN).
Apabila ETR dari suatu entitas konstituen berada di bawah tarif minimal global tersebut, entitas dimaksud diwajibkan membayar pajak tambahan. Besaran pajak tambahan ini dihitung dari selisih antara tarif pajak minimum global sebesar 15% dengan ETR yang dimiliki oleh entitas tersebut.
Dalam konteks ini, entitas konstituen tersebut dikenal sebagai low-taxed constituent entity atau entitas konstituen yang dikenai pajak rendah. Lantas, apa yang dimaksud dengan entitas konstituen yang dikenai pajak rendah?
Merujuk Pasal 1 angka 9 PMK 136/2024, entitas konstituen yang dikenai pajak rendah (low-taxed constituent entity) adalah entitas konstituen dari suatu grup PMN yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tingkat pajak rendah.
Ketentuan pada Pasal 1 angka 9 PMK 136/2024 juga memuat definisi lain yang berkaitan, yakni entitas konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entity), tetapi memiliki laba GloBE dan dikenai pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari tarif minimum global.
Kemudian, dalam konteks stateless constituent entity, Pasal 11 ayat (3) PMK 136/2024 menyatakan bahwa entitas tersebut dapat menjadi pengecualian dalam pemilihan tahunan pada penggunanaan ketentuan de minimis.
Selain itu, berdsarkan Pasal 39 ayat (5) PMK 136/2025 bahwa entitas konstituen yang mendapatkan alokasi pajak tambahan adisional kini (additional current top- up tax) juga diperlakukan sebagai entitas konstituen yang dikenai pajak rendah dalam rangka penerapan Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Profits Rule (UTPR). Ketentuan ini berlaku sepanjang entitas konstituen memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) hingga ayat (4) PMK 136/2024.
Entitas konstituen yang dikenai pajak rendah memiliki kewajiban untuk membayar pajak tambahan. Dalam menentukan besaran pajak tambahan tersebut, entitas perlu menghitung ETR dari seluruh entitas konstituen yang berada dalam yurisdiksi operasional yang samaâkonsep yang dikenal sebagai jurisdictional blending.
Artinya, ETR tidak dihitung secara terpisah per entitas, melainkan dikonsolidasikan berdasarkan yurisdiksi. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah perusahaan melakukan kompensasi kerugian antar-yurisdiksi guna menghindari pengenaan pajak minimum global.
Apabila setelah perhitungan ditemukan adanya kekurangan pajak, maka pajak tambahan tersebut akan dialokasikan melalui dua mekanisme utama, yaitu:
Sebagai catatan, penerapan ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh perusahaan, melainkan hanya bagi entitas yang memenuhi syarat berlakunya aturan GloBE. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, yang menetapkan bahwa grup PMN harus memenuhi setidaknya dua syarat utama sebagai berikut:
(Yana Yosiyana/sap)
