GLOBALISASI seakan memudarkan batas-batas negara, termasuk dalam urusan perdagangan. Kegiatan perdagangan kini tak terbendung pada 1 wilayah negara, tetapi telah merambah lintas negara. Perdagangan lintas batas ini memberikan multiplier effect di antaranya terhadap pertumbuhan ekonomi dan perkembangan industri.
Sebagai bagian dari masyarakat dunia yang saling membutuhkan, Indonesia pun turut melakukan perdagangan internasional. Interaksi tersebut bisa terjadi salah satunya dikarenakan adanya perbedaan sumber daya antarnegara.
Guna menjamin kepentingan nasional, pemerintah pun memberlakukan seperangkat ketentuan serta beragam pungutan. Selain mengenakan bea masuk yang dikenakan atas barang impor, pemerintah juga mengenakan bea keluar atas barang ekspor. Lantas, apa itu bea keluar?
Di Indonesia, konsep bea keluar diperkenalkan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Kepabeanan, bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan menegaskan pemerintah dapat mengenakan bea keluar terhadap barang ekspor.
Kata 'dapat' dalam pasal tersebut menandakan tidak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar. Hal ini lantaran bea keluar dikenakan dengan tujuan tertentu. Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006 terdapat 4 tujuan dari pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.
Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam. Ketiga, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional. Keempat, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
Berdasarkan penjelasan Pasal 2A UU Kepabeanan, pengenaan bea keluar pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional. Dengan demikian, pengenaan bea keluar tidak dimaksudkan untuk membebani daya saing komoditas ekspor di pasar internasional.
Selain UU Kepabeanan, ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
Berdasarkan PP 55/2008, penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarifnya dilakukan oleh menteri keuangan. Penetapan itu dilakukan setelah menteri keuangan mendapat pertimbangan dan/atau usul dari menteri perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen/kepala badan teknis terkait.
Adapun penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025, ada 6 komoditas yang atas ekpornya dikenakan bea keluar, yaitu:
Perincian jenis barang serta besaran tarif bea keluar yang dikenakan atas setiap komoditas itu tercantum dalam lampiran PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025. Adapun salah satu unsur yang digunakan dalam perhitungan bea keluar adalah harga ekspor. Simak Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?
Dalam lanskap internasional bea keluar disebut dengan istilah export duty. Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) export duty adalah pajak atas ekspor barang dasar (basic commodities) yang masuk ke perdagangan dunia, seperti karet, kopra, kelapa sawit, teh, kakao, dan kopi.
Tujuan dari export duty adalah untuk mencegah perusahaan berkonsentrasi pada ekspor barang yang belum diproses dan untuk mendorong industrialisasi lokal untuk memproses barang-barang tersebut (IBFD, 2015).
Export duty terdiri atas pajak umum atau khusus atas barang atau jasa yang harus dibayar ketika barang itu meninggalkan wilayah ekonomi atau ketika jasa dikirim ke bukan penduduk (OECD, 2001). Intinya, export duty adalah pajak barang yang dikirim ke luar negeri (Cambridge Dictionary).
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Bea Keluar? yang dipublikasikan pada 12 April 2021.