KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 24 September 2025 | 19.30 WIB
Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)?

PAJAK pertambahan nilai (PPN) sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri dikenakan juga terhadap pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) PPN.

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri PPN yang terutang atas jasa tersebut. Kewajiban ini biasa disebut sebagai PPN JLN. Lantas, apa itu pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan PPN JLN?

Ketentuan pengenaan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di antaranya tercantum dalam UU PPN dan PMK 40/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean.

Merujuk Pasal 1 angka 8 UU PPN, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Ringkasnya, jasa yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

Misalnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) C di Surabaya memanfaatkan JKP dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan JKP dari luar negeri tersebut terutang PPN dan biasa disebut sebagai PPN Jasa Luar Negeri (JLN). Simak Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Dengan demikian, PPN JLN berarti PPN yang dikenakan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pasal 3A ayat (3) UU PPN menegaskan PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean harus dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan JKP tersebut.

Perincian tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan atas PPN JLN tersebut diatur dalam PMK 40/2010 s.t.d.d PMK 81/2024. Selain itu, ketentuan mengenai PPN JLN juga terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010.

Surat edaran tersebut di antaranya memerinci cakupan pengertian JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean. Merujuk Butir 3 SE-14/PJ/2010, JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean adalah:

  1. JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah;
  2. Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar daerah pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri;
  3. Kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean; dan
  4. JKP yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

Kriteria yang diterapkan dalam Butir 3 SE-147/2010 bersifat kumulatif sehingga untuk memenuhi pengertian JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan dalam daerah pabean harus memenuhi keempat kriteria tersebut.

Misal, PT ABC yang berdomisili di Jakarta menyewa konsultan hukum Y Pte Ltd yang berdomisili di Singapura untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapi oleh PT ABC. Kegiatan konsultasi hukum tersebut dilakukan oleh Y Pte Ltd dengan mengirimkan dua konsultannya ke Indonesia untuk bertemu dengan pimpinan PT ABC.

Pemberian JKP oleh Y Pte Ltd tidak menyebabkan Y Pte Ltd sebagai pemberi jasa menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia. Untuk itu, atas pemanfaatan jasa konsultasi hukum oleh PT ABC di dalam daerah pabean Indonesia merupakan pemanfaatan JKP yang dikenai PPN di Indonesia.

Adapun pengenaan PPN JLN ini dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan impor BKP. Tidak berbeda dengan impor BKP, PPN JLN merupakan refleksi dari prinsip destinasi yang diadopsi dalam pemungutan PPN di Indonesia

Dalam prinsip destinasi, PPN dikenakan di tempat terjadinya konsumsi atau pemanfaatan dari JKP. Dengan demikian, apabila pemanfaatan JKP melintasi batas wilayah negara maka faktor yang menentukan apakah atas JKP tersebut dikenai PPN atau tidak adalah dengan melihat tempat JKP tersebut akan dimanfaatkan, yaitu daerah pabean Indonesia

Hal yang perlu dipahami Impor BKP yang merupakan pemasukan barang untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tidak dikenai PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (2) PER-8/PJ/2025.

Misal, wajib pajak menyewa alat berat dari luar negeri. Transaksi sewa alat berat (jasanya) dikenakan PPN, tetapi impor alat beratnya (barang) tidak dikenakan PPN. Agar impor BKP tersebut tidak dikenakan PPN, wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.