PMK 50/2025

Mengapa Pemajakan Aset Kripto Bukan atas Capital Gain? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Kamis, 06 November 2025 | 12.00 WIB
Mengapa Pemajakan Aset Kripto Bukan atas Capital Gain? Ini Kata DJP
<p>Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dari penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final dalam rangka memberikan kemudahan kepada para pelaku jual beli aset kripto dan exchanger selaku pemungut.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan di banyak negara penghasilan dari penjualan aset kripto dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum berdasarkan capital gain yang diperoleh penjual. Namun, pemajakan atas capital gain aset kripto masih sulit diterapkan mengingat exchanger tidak bisa mengetahui capital gain yang diperoleh penjual aset kripto.

"Exchanger tidak mungkin mengetahui capital gain-nya si penjual saat itu," ujar Yoga, dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Bila penjual aset kripto dikenai pajak atas capital gain yang mereka peroleh, penjual harus secara sukarela mengungkapkan capital gain yang mereka peroleh.

Sayangnya, kebanyakan penjual aset kripto tidak melakukan pencatatan dengan baik sehingga capital gain tidak bisa diketahui secara pasti.

"Kalau mau capital gain berarti harus self declare dari si pemilik kripto. Boro-boro self declare, kemarin belinya dari siapa pun sudah enggak kecatat, enggak pernah dilaporin di SPT. Jadi kita merumuskan regulasi dengan mempertimbangkan aspek implementasinya," ujar Yoga.

Yoga mengatakan PPh Pasal 22 final atas penghasilan dari penjualan aset kripto memang bukan merupakan skema pemajakan yang ideal.

Namun, dengan adanya penunjukan exchanger sebagai pemungut PPh Pasal 22 final maka setidaknya setiap transaksi jual beli aset kripto kini telah terekam dalam sistem administrasi DJP.

Sebagai informasi, kini pedagang aset kripto yang menjual asetnya melalui exchanger dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Tarif dimaksud setara dengan tarif yang berlaku sebelumnya, yakni PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% ditambah PPN besaran tertentu sebesar 0,11%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.