KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Consignment Criteria dalam Penentuan Asal Barang?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 11 Agustus 2025 | 17.41 WIB
Apa Itu Consignment Criteria dalam Penentuan Asal Barang?

MEMUDARNYA batas antarnegara sebagai dampak globalisasi turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan antarnegara baik secara bilateral ataupun multilateral.

Perjanjian dagang itu menawarkan beragam keuntungan di antaranya tarif bea masuk lebih rendah bahkan pembebasan bea masuk. Namun, untuk memperoleh fasilitas itu pasti terdapat syarat tertentu, salah satunya mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA).

SKA merupakan form yang membuktikan jika barang tersebut memang berasal, dihasilkan dan atau diolah dari negara pengekspor. Form ini diperlukan antara lain sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas seperti tarif preferensi dari suatu negara.

Untuk dapat mengantongi SKA, suatu barang impor harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Selain kriteria asal barang (origin kriteria), rules of origin juga terdiri atas 2 kriteria lain salah satunya kriteria pengiriman. Lantas, apa itu kriteria pengiriman?

Merujuk laman DJBC FTA Knowledge Base, kriteria pengiriman (consignment criteria) adalah kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah barang impor tetap dapat mempertahankan status keasalannya (originating status) selama dikirimkan dari negara pengekspor ke negara pengimpor sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.

Setiap perjanjian atau kesepakatan internasional memiliki kriteria pengirimannya masing-masing. Umumnya, barang dinyatakan memenuhi kriteria pengiriman jika memenuhi salah satu di antara dua kriteria.

Pertama, barang impor dikirim langsung dari negara anggota. Kedua, barang impor dikirim melalui transit dan/atau transhipment di negara lain, baik negara anggota atau selain negara anggota.

Apabila barang impor dikirim melalui transit dan/atau transhipment di negara lain maka syarat teknis yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

  1. transit dan/atau transhipment dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
  2. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transhipment; dan
  3. tidak ada proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.

Untuk membuktikan bahwa barang impor yang dimaksud sudah memenuhi syarat teknis transit dan/atau transhipment maka setiap perjanjian internasional menetapkan persyaratannya masing-masing.

Misal, Indonesia - Uni Arab Emirat Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAECEPA) mensyaratkan di antara 2 dokumen sebagai bukti pemenuhan kriteria pengiriman atas barang yang melalui negara selain negara anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment, yaitu:

  1. dokumen pengangkutan tunggal (single transport document) yang mencakup informasi keseluruhan rute perjalanan barang dari negara anggota pengekspor ke negara anggota pengimpor; atau
  2. dokumen pendukung lainnya, yang diterbitkan oleh otoritas kepabeanan di negara selain negara anggota atau entitas lain, yang membuktikan pemenuhan ketentuan.

Sementara itu, Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA) mensyaratkan di antara 3 dokumen sebagai bukti pemenuhan kriteria pengiriman atas barang yang melalui negara selain negara anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment, yaitu:

  1. through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
  2. dokumen atau informasi lainnya yang diberikan oleh otoritas pabean dari negara selain negara anggota atau entitas relevan lainnya; atau
  3. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam pasal 5 ayat (2). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.