MEMUDARNYA batas antarnegara sebagai dampak globalisasi turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan antarnegara baik secara bilateral ataupun multilateral.
Perjanjian dagang itu menawarkan beragam keuntungan di antaranya tarif bea masuk lebih rendah bahkan pembebasan bea masuk. Namun, untuk memperoleh fasilitas itu pasti terdapat syarat tertentu, salah satunya mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA).
SKA merupakan form yang membuktikan jika barang tersebut memang berasal, dihasilkan dan atau diolah dari negara pengekspor. Form ini diperlukan antara lain sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas seperti tarif preferensi dari suatu negara.
Untuk dapat mengantongi SKA, suatu barang impor harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Selain kriteria asal barang (origin kriteria), rules of origin juga terdiri atas 2 kriteria lain salah satunya kriteria pengiriman. Lantas, apa itu kriteria pengiriman?
Merujuk laman DJBC FTA Knowledge Base, kriteria pengiriman (consignment criteria) adalah kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah barang impor tetap dapat mempertahankan status keasalannya (originating status) selama dikirimkan dari negara pengekspor ke negara pengimpor sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.
Setiap perjanjian atau kesepakatan internasional memiliki kriteria pengirimannya masing-masing. Umumnya, barang dinyatakan memenuhi kriteria pengiriman jika memenuhi salah satu di antara dua kriteria.
Pertama, barang impor dikirim langsung dari negara anggota. Kedua, barang impor dikirim melalui transit dan/atau transhipment di negara lain, baik negara anggota atau selain negara anggota.
Apabila barang impor dikirim melalui transit dan/atau transhipment di negara lain maka syarat teknis yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
Untuk membuktikan bahwa barang impor yang dimaksud sudah memenuhi syarat teknis transit dan/atau transhipment maka setiap perjanjian internasional menetapkan persyaratannya masing-masing.
Misal, Indonesia - Uni Arab Emirat Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAECEPA) mensyaratkan di antara 2 dokumen sebagai bukti pemenuhan kriteria pengiriman atas barang yang melalui negara selain negara anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment, yaitu:
Sementara itu, Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA) mensyaratkan di antara 3 dokumen sebagai bukti pemenuhan kriteria pengiriman atas barang yang melalui negara selain negara anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment, yaitu: