PUBLIK tengah ramai memperbincangkan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant.
Merespons santernya pembahasan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) pun menerbitkan keterangan tertulis No. KT-14/2025 pada 25 Juni 2025. Simak Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22
Secara garis besar, terdapat 6 poin yang disampaikan oleh DJP dalam keterangan resminya. Salah satu poin yang disampaikan adalah pemerintah akan menunjuk marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online.
Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kemudahan dan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha online dan offline. Selain itu, DJP menegaskan ketentuan tersebut bukanlah pengenaan pajak baru melainkan pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang menjadi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Melalui keterangan resminya, DJP juga menegaskan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Adapun peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 kini masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Lantas, apa itu PPh Pasal 22?
UU PPh yang berlaku di Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas. Artinya, PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam UU PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Adapun penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
Ringkasnya, PPh tidak hanya menyasar penghasilan dari pekerjaan saja. Lebih luas dari itu, PPh menyasar penghasilan dari berbagai sumber termasuk dari usaha. Beragamnya jenis penghasilan yang dikenakan PPh membuat ada berbagai jenis PPh yang berlaku di Indonesia.
Misal, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29. Penyebutan tersebut pada dasarnya mengacu pada nomor pasal yang ada dalam UU PPh. Melalui pasal-pasal tersebut, pemerintah mengatur ketentuan pengenaan PPh atas setiap jenis penghasilan.
Pada hakikatnya, PPh Pasal 22 adalah pengenaan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Merujuk Pasal 22 UU PPh, menteri keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan atau menunjuk bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, serta wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.
Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 22 UU PPh, pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
Merujuk penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh, menteri keuangan harus mempertimbangkan sejumlah hal dalam penunjukan pihak-pihak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pertimbangan tersebut antara lain:
Penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU PPh juga menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak.
Selain itu, PPh Pasal 22 juga ditujukan untuk kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 dapat bersifat final.
Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (2) UU PPh menyatakan ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan PPh Pasal 22 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berikut sejumlah PMK terkait dengan PPh Pasal 22:
Berdasarkan penjelasan yang telah dijabarkan, PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 22 ini lekat dengan transaksi pembelian atau penjualan. Selain itu, tidak sembarang pihak bisa memungut PPh Pasal 22. Sebab, pemungut PPh Pasal 22 merupakan pihak-pihak tertentu yang telah ditetapkan menteri keuangan.
Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 itu mulai dari instansi pemerintah, badan-badan tertentu, wajib pajak tertentu, serta pihak lain yang ditunjuk. Rangkuman pembahasan mengenai PPh Pasal 22 juga dapat disimak melalui buku terbitan DDTC bertajuk DDTC Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan. (rig)