TERDAPAT beragam jenis penghasilan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Selain PPh Pasal 21 yang kerap dibicarakan, terdapat pula jenis pajak lain seperti PPh Pasal 15. Lantas, apa itu PPh Pasal 15?
Secara ringkas, PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang bergerak pada beberapa industri tertentu (wajib pajak tertentu).
Mengacu UU PPh, PPh Pasal 15 ini pada dasarnya mengatur tentang norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh.
Wajib pajak tertentu tersebut antara lain: perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional; perusahaan pelayaran dalam negeri; perusahaan penerbangan dalam negeri; dan perusahaan asuransi luar negeri.
Ada pula dan perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi; perusahaan dagang asing;dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer/BOT).
Selain itu, ada satu bidang tambahan yang tergolong ke dalam Pasal 15 tetapi tidak disebutkan dalam Penjelasan UU PPh Pasal 15, yaitu jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak (Keputusan Menteri Keuangan No.543/KMK.03/2002).
Berdasarkan Penjelasan Pasal 15 UU PPh, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu tersebut.
Hal ini dilakukan guna menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak tertentu tersebut.
Penetapan norma perhitungan khusus tersebut diatur dalam keputusan Menteri keuangan (KMK) atau ketentuan pajak lain. Berikut beberapa KMK yang berkaitan dengan penetapan norma perhitungan khusus tersebut:
Besaran tarif PPh Pasal 15 yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada jenis industri yang dijalankan. Rangkuman besaran tarif yang berlaku untuk setiap industri dapat disimak pada artikel “Pengertian dan Tarif Perhitungan". (rig)