Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter. Topik ini mendapat porsi sorotan cukup banyak dari netizen sepanjang sepekan terakhir.
Piagam wajib pajak yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 ini menjadi dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memimpin langsung peluncuran Piagam Wajib Pajak tersebut. Peluncuran ini pun menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” kata Bimo.
Bimo memandang piagam tersebut hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
Dia juga menekankan hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Untuk itu, dia berharap piagam itu dapat menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun masyarakat.
Daftar lengkap 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak bisa disimak di artikel berikut ini, 'Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)'.
Bimo menegaskan Piagam Wajib Pajak berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan otoritas dan wajib pajak.
Taxpayers charter, ujar Bimo merupakan bentuk komitmen Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi wajib pajak.
"Jadikan setiap meja pelayanan, setiap konseling wajib pajak, setiap proses administratif sebagai ruang untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap wajib pajak," katanya.
Oleh karena itu, Bimo mewajibkan seluruh unit vertikal DJP di Indonesia untuk menjadikan taxpayers charter sebagai acuan kerja.
"Terapkan sepenuhnya di kantor masing-masing. Jadikan setiap layanan sebagai bentuk bukti integritas Bapak Ibu. Pastikan nilai-nilai piagam ini hidup dalam setiap interaksi kita dengan wajib pajak," tuturnya.
Bimo pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi besar terhadap ketahanan fiskal nasional. Setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak adalah bentuk kepercayaan wajib pajak terhadap negara.
Selain informasi soal peluncuran taxpayers charter, ada juga beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, wacana perubahan PMK mengenai pajak kripto, desakan agar pemerintah memperluas basis pajak, insentif PPN ditanggung pemerintah untuk bekal khusus operasi tertentu, hingga perpanjangan fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah.
DJP akan merevisi regulasi mengenai pemajakan atas aset kripto, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Bimo Wijayanto mengatakan revisi PMK 81/2024 diperlukan mengingat PMK tersebut masih mengategorikan aset kripto sebagai komoditas.
"Dulu kami mengatur mengatur aset kripto sebagai bagian dari komoditas. Kemudian ketika dia beralih menjadi financial instrument maka aturannya harus kita adjust," ujar Bimo.
Badan Anggaran (Banggar) DPR melalui Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan mendorong pemerintah untuk menggencarkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penagihan utang pajak.
Dalam bahan paparannya, Anggota Banggar Marwan Cik Hasan menyebutkan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan teknis pajak 2026 yang perlu dijalankan pemerintah.
"Dengan meningkatnya tekanan terhadap perekonomian, reformasi perpajakan diarahkan antara lain untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan menjaga iklim investasi sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi," bunyi paparan Banggar dalam rapat kerja bersama pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto kembali mengingatkan para pengusaha untuk melaksanakan usahanya dengan benar.
Prabowo mengatakan semua pengusaha di Indonesia harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan tidak mencederai hak rakyat. Selain itu, semua pengusaha juga harus membayar pajak atas penghasilannya dengan benar, tanpa berniat menipu negara.
"Saya sudah kasih warning berkali-kali, Saudara-Saudara, bersihkan diri, atur yang baik. Kalau mau bisnis yang benar sajalah, bayar pajak, cari untung yang benar. Jangan palsu-palsu," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 44/2025. Beleid itu mengatur pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk tahun anggaran 2025.
Bekal khusus operasi tertentu yang dimaksud meliputi bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum khusus operasi untuk militer. Insentif diberikan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas bekal khusus operasi tertentu pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI.
“PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu kepada kementerian...pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025,” bunyi Pasal 2 PMK 44/2025.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan fasilitas PPN DTP atas rumah tapak dan rusun sebesar 100% hingga Desember 2025.
Sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025, PPN DTP atas rumah sebesar 100% semestinya hanya diberikan pada Januari hingga Juni 2025. Adapun pada Juli hingga Desember 2025, besaran PPN DTP yang diberikan turun menjadi hanya 50%.
"Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II/2025 [sebesar] 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (sap)