Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut pedagang dalam negeri yang lupa memberikan surat pernyataan yang menyatakan omzet pada tahun berjalan di bawah Rp500 juta dan terkena potongan pajak penghasilan oleh penyedia marketplace dapat mengajukan restitusi.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.
“Jika pedagang dalam negeri (merchant) lupa atau tidak memberikan surat pernyataan, marketplace tetap wajib memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh merchant tersebut,” kata Kring pajak di media sosial, Senin (21/7/2025).
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022, tetapi lupa memberikan surat pernyataan kepada penyelenggara marketplace maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Dalam hal PPh terutang lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi maka status SPT-nya bisa lebih bayar dan bisa diajukan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak.
“Jadi, nanti yang mengajukan restitusi adalah merchant (dengan cara pihak merchant tersebut harus lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 pada akun Coretax-nya),” jelas Kring Pajak.
Dalam pelaksanaan PMK 37/2025, merchant wajib menyampaikan informasi kepada penyelenggara marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK tersebut juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan PP 55/2022, lanjut Kring Pajak, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace diperlakukan sama seperti pembayaran PPh final sesuai dengan ketentuan PP 55/2022.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022 atau memilih memakai ketentuan umum PPh maka pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
“Dengan kata lain, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh penyelenggara marketplace itu bersifat tidak final bagi pihak merchant,” jelas Kring Pajak. (rig)