KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 25 Juli 2025 | 19.30 WIB
Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan kerja sama lintas instansi guna menggencarkan pengawasan kepabeanan dan cukai, termasuk terhadap peredaran narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan petugas bea dan cukai telah bekerja sama lintas lembaga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, hingga kejaksaan. Menurutnya, sinergi tersebut bisa mengoptimalkan penindakan dan penegakan hukum.

"Pertemuan antar instansi menjadi momentum penting dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi lintas lembaga sehingga tercipta pengawasan dan pelayanan yang optimal," katanya, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Lebih lanjut, Budi menyampaikan unit vertikal DJBC di Tanjungpinang, Pangkalpinang, Madura, dan Teluk Bayur telah melakukan kunjungan ke kantor aparat penegak hukum. Aparat yang dimaksud antara lain polda, BNN Provinsi, kejaksaan negeri, lapas, dan kantor imigrasi.

Kunjungan itu, lanjutnya, menjadi momentum untuk perkenalan antar pimpinan instansi. Kemudian, memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pengawasan.

Budi juga menyoroti pentingnya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal seperti narkoba. Dia mengatakan semestinya kerja sama dengan APH ini dapat menekan kasus peredaran NPP di dalam negeri.

"Kunjungan ini merupakan wujud penguatan sinergi pengawasan dan pelayanan di sektor kepabeanan dan cukai, serta pemberantasan narkotika di Indonesia," tuturnya.

Sepanjang semester I/2025, DJBC telah melakukan penindakan terhadap peredaran NPP sebanyak 679 kali. Dari kegiatan itu, DJBC berhasil mengamankan narkoba sebanyak 6,76 ton.

DJBC tidak sendiri dalam menjalankan penindakan tersebut. Bekerja sama dengan Polri, DJBC telah mengusut 266 kasus peredaran NPP. Kemudian, DJBC juga mengusut 182 kasus dengan BNN, dan 29 kasus dengan BPOM.

Perlu diketahui, sinergi pengawasan barang ilegal tersebut diwujudkan melalui 4 jenis kegiatan, yaitu perjanjian kerja sama, operasi bersama, pertukaran data intelijen, dan sharing knowledge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.