PERKENALKAN, saya Leni. Saya merupakan pengusaha asal Bandung dan saat ini memiliki sebuah badan usaha. Sebagai informasi, saya menjalankan usaha pada satu tempat saja dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan menggunakan alamat kantor virtual sejak 2022.
Alamat tersebut tidak terletak di kawasan yang termasuk dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Baru-baru ini, saya mendengar bahwa terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur ulang terkait PKP dengan menggunakan kantor virtual ini. Apakah pengaturan ulang ini memiliki implikasi terhadap usaha saya?
Leni, Bandung.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Leni. Ketentuan mengenai kantor virtual sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK 147/2017).
Beleid tersebut kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). Adapun definisi kantor virtual tertuang dalam Pasal 1 angka 75 PMK 81/2024.
“75. Kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut kantor virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).”
Sebagai informasi, PMK 81/2024 menambahkan beberapa ketentuan kantor virtual yang sebelumnya diatur dalam PMK 147/2017. Salah satunya, PMK 81/2024 menambahkan kewajiban pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual untuk memberikan pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya sesuai Pasal 62 ayat (2) PMK 81/2024.
Sebelumnya, pengaturan dalam PMK 147/2017 hanya terbatas pada kriteria pengukuhan PKP pengusaha badan menggunakan kantor virtual tanpa adanya kewajiban memberikan pernyataan terkait kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 PMK 147/2017.
Secara lebih rinci, ketentuan mengenai kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP dapat dilihat dalam aturan turunan PMK 81/2024 yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PER-7/PJ/2025).
PER-7/PJ/2025 memperketat ketentuan penggunaan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Salah satunya sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) PER -7/2025 yang berbunyi:
“(1) Pengusaha badan dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak dalam hal pengusaha tersebut:
Pada dasarnya, Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/2025 membuka ruang bagi pengusaha badan untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP meskipun menggunakan kantor virtual. Syaratnya, kantor virtual tersebut benar-benar menjadi tempat kedudukan usaha dan seluruh kegiatan usaha hanya dijalankan di satu lokasi kantor virtual tersebut.
Sementara itu, jika badan bertempat kedudukan di kantor virtual tetapi memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha maka tempat pengukuhan PKP ditetapkan di tempat kegiatan usaha lain selain kantor virtual tersebut.
Sebagai informasi, terdapat tiga persyaratan utama bagi pengusaha badan untuk menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (5) PER -7/2025.
Kemudian, dalam penjelasan yang Ibu sampaikan dapat diketahui bahwa usaha Ibu telah dikukuhkan menjadi PKP pada 2022. Artinya, pengukuhan PKP masih mengikuti PMK 147/2017 beserta aturan turunannya. Untuk itu, kita perlu memperhatikan kembali ketentuan peralihan dalam Pasal 92 angka 4 PER-7/2025 yang berbunyi:
“... terhadap wajib pajak yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat kedudukan dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di kantor virtual sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak berupa perubahan tempat kedudukan wajib pajak menjadi tempat kegiatan usaha menurut keadaan sebenarnya paling lambat tanggal 31 Desember 2025;”
Simak ‘Syarat Penggunaan Kantor Virtual Sebagai Tempat Pengukuhan PKP’.
Permohonan perubahan data wajib pajak harus dilakukan apabila usaha Ibu memiliki lebih dari 1 tempat kegiatan usaha. Merujuk kembali ke pertanyaan Ibu Leni, dapat kami sampaikan bahwa tidak ada implikasi yang terjadi selama usaha yang Ibu dijalankan hanya pada satu tempat usaha di kantor virtual.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)