UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Muhamad Wildan
Jumat, 25 Juli 2025 | 20.00 WIB
Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

JAKARTA, DDTCNews - Nama-nama pendaftar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025 akan diumumkan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) pada 1 Agustus 2025.

Pendaftar akan dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta USKP periode II/2025 bila sudah memenuhi persyaratan yang termuat dalam Pengumuman KP3SKP Nomor PENG-11/KP3SKP/VII/2025.

"Pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada hari Jumat, tanggal 1 Agustus 2025 untuk Periode II," bunyi PENG-11/KP3SKP/VII/2025, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Seorang peserta USKP A harus memiliki ijazah minimal D-III akuntansi/perpajakan atau S-1/D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi/sekolah kedinasan dan memiliki KTP.

Berikut dokumen yang harus diunggah:

  • Scan Ijazah Asli berwarna
  • Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
  • Scan KTP Asli berwarna
  • Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000

Peserta USKP B harus memiliki ijazah S-1/D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi/sekolah kedinasan, KTP, dan sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Berikut dokumen yang harus diunggah peserta USKP B:

  • Scan Ijazah Asli berwarna
  • Pas foto terbaru berwarna (latar merah, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai)
  • Scan KTP Asli berwarna
  • Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000
  • Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A

Bila peserta sudah mengikuti e-learning open access (OA) dan memperoleh sertifikat OA, peserta perlu mengunggah sertifikat tersebut sebagai halaman kedua dari surat pernyataan.

"Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," bunyi PENG-11/KP3SKP/VII/2025.

Jika pendaftar yang sudah ditetapkan sebagai peserta ternyata tidak menghadiri USKP tanpa keterangan yang diperkenankan, peserta dimaksud akan dilarang mengikuti USKP selama 3 periode berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.