UU Pajak Penghasilan tidak hanya mengatur pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri, tetapi juga yang berasal dari luar negeri. Ketentuan pajak atas penghasilan dari luar negeri, erat kaitannya dengan PPh Pasal 24.
Secara ringkas, PPh Pasal 24 merupakan ketentuan yang mengatur hak wajib pajak dalam negeri (WPDN) untuk mengkreditkan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak yang sama.
Pada dasarnya, WPDN terutang pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri tersebut bisa jadi telah dikenakan pajak di negara yang bersangkutan. Jika demikian maka atas penghasilan yang sama bisa mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara bersangkutan dan di Indonesia.
Untuk itu, PPh Pasal 24 tersebut mengatur tentang perhitungan besaran pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan WPDN.
Besaran pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia ialah senilai pajak penghasilan (PPh) yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi besaran pajak yang dihitung berdasarkan UU PPh.
Hal ini berarti tidak semua pajak yang dibayar di luar negeri dapat langsung dikreditkan. Cara penghitungan besaran pajak yang dapat dikreditkan tersebut dapat disimak dalam Peraturan Menteri Keuangan No.192/PMK.03/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No.107 /PMK.03/2017. Simak 'Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 24'.
Selain itu, dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, perlu diperhatikan ketentuan penentuan sumber penghasilan. PPh Pasal 24 telah mengatur penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri. Simak 'Penentuan Sumber Penghasilan untuk Kredit Pajak Luar Negeri'.
Simpulan
INTINYA, PPh Pasal 24 merupakan ketentuan yang mengatur pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri terhadap PPh yang terutang di Indonesia. Aturan ini dimaksudkan untuk menghindari pembebanan pajak ganda apabila WPDN telah dikenai PPh luar negeri.
PPh luar negeri yang dimaksud ialah pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPh Pasal 24 dapat disimak dalam UU PPh, PMK No.192/PMK.03/2018 dan PMK No.107 /PMK.03/2017 s.t.d.d PMK No. 93/PMK.03/2019. (rig)