ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Juli 2025 | 19.00 WIB
Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk membuat faktur pajak pengganti apabila lupa mencentang kotak Uang Muka saat melakukan pembuatan faktur pajak atas pembayaran uang muka.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kring Pajak saat merespons cuitan salah seorang warganet yang mengaku sudah membuat faktur pajak atas pembayaran yang muka di Coretax DJP, tetapi lupa untuk mencentang kotak Uang Muka.

“Terkait dengan transaksi yang seharusnya uang muka, tetapi pada faktur pajak yang dibuat ternyata tidak mencentang uang muka maka silakan membuat faktur pajak pengganti,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (25/7/2025).

Kring Pajak menjelaskan terdapat konsekuensi apabila lupa mencentang kotak Uang Muka, yaitu akan terkendala pada saat membuat faktur pajak pelunasan. Hal ini dikarenakan wajib pajak bakal diminta nomor faktur pajak uang muka yang dibuat sebelumnya.

“Pada saat membuat faktur pajak pelunasan dan mencentang pelunasan, wajib pajak akan diminta memasukkan nomor faktur pajak uang muka sebelumnya. Nanti, nilainya akan muncul otomatis, nilai sisa dari transaksi setelah dibayarkan uang muka,” jelas Kring Pajak.

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya pengisian keterangan dalam faktur pajak atas penerimaan uang muka.

Merujuk pada PER-11/PJ/2025, dalam hal pembayaran yang diterima merupakan uang muka, termin atau angsuran maka pembuatan faktur pajak uang muka harus mencantumkan keterangan, misalnya uang muka pada kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebagai contoh, penerimaan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta.

Dengan demikian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.