TURKI

Perangi Tax Evasion, Turki Juga Tunjuk Marketplace untuk Pungut Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 Juli 2025 | 13.30 WIB
Perangi Tax Evasion, Turki Juga Tunjuk Marketplace untuk Pungut Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews - Turki ternyata menghadapi persoalan yang mirip dengan Indonesia, yakni kewalahan menggarap potensi pajak dari ekonomi digital.

Dalam mengatasi persoalan tersebut, Turki telah menunjuk penyedia marketplace memungut pajak sebesar 1% atas transaksi pedagang online. Menurut Menteri Keuangan Mehmet Simsek, pemotongan pajak oleh marketplace bakal memainkan peran kunci dalam memperkuat kepatuhan pajak.

"Setiap orang yang memperoleh penghasilan melalui platform e-commerce wajib membayar pajak. Kami tidak akan membiarkan kerugian pajak di dunia digital," katanya, dikutip pada Senin (21/7/2025).

Simsek mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memerangi praktik penggelapan pajak oleh para pedagang online di marketplace. Menurutnya, semua pedagang online di marketplace harus terdaftar sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta menyampaikan SPT guna menghindari denda.

Otoritas pajak Turki (Turkiye's Revenue Administration/GIB) melaporkan 17.104 individu yang melakukan penjualan melalui marketplace gagal melaporkan penghasilannya senilai total TRY44,5 miliar atau sekitar Rp727,23 triliun kepada otoritas.

Seiring dengan meningkatnya tren belanja online, otoritas telah mengintensifkan pengawasan terhadap ketidakpatuhan pajak. Serangkaian investigasi mengungkapkan inkonsistensi antara penghasilan yang dilaporkan dan penghasilan aktual yang diperoleh pedagang dari platform digital.

Dalam tinjauan terhadap pada 2021 hingga 2024, otoritas menemukan 13.494 individu tidak melaporkan penghasilan senilai TRY18 miliar selama 2021-2022. Sementara pada periode 2023-2024, terdapat tambahan 3.610 orang yang teridentifikasi tidak melaporkan penghasilan senilai TRY26,5 miliar.

Investigasi ini juga mengungkap kasus-kasus individu yang beroperasi tanpa berstatus sebagai wajib pajak. Misal dalam suatu kasus, seseorang diketahui telah menyelesaikan 895.562 transaksi di platform e-commerce pada 2021 dan memperoleh penghasilan bruto senilai TYR135 juta, di mana TYR122 juta di antaranya tidak dilaporkan.

Individu tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak membayar pajak sama sekali.

Dilansir turkiyetoday.com, otoritas telah mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada individu yang ditandai. Hasilnya, 3.147 orang telah menyerahkan laporan laba rugi yang direvisi, dengan total pendapatan senilai TRY2 miliar.

Selain itu, sosialisasi kepada 190 orang yang sebelumnya tidak terdaftar menghasilkan penyampaian 276 SPT serta tercatat penghasilan kena pajak senilai TYR83 juta.

Guna mendukung penegakan peraturan pajak, Turki menerapkan pemotongan pajak sebesar 1% atas transaksi di marketplace mulai 1 Januari 2025. Pajak yang dipotong akan dihitung sebagai kredit pajak tahun berjalan.

Adapun jika terjadi kelebihan pajak yang tidak digunakan sebagai pengurang dalam SPT Tahunan, dapat diajukan restitusi.

Di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan PMK 37/2025 yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.

Penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria.

Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi atau traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan. Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.