PPh Pasal 23 (1)

Pengertian & Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Oktober 2016 | 07.01 WIB
Pengertian & Pemotong Pajak

PAJAK Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan betuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.

Pada umumnya penghasilan tersebut terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Dasar hukum PPh Pasal 23 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Subjek pajak atau penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) dan BUT.

Pemotong PPh Pasal 23

Wajib pajak pemotong PPh Pasal 23 yang ditetapkan dalam Pasal 23 UU PPh adalah:

  • Badan pemerintah;
  • Subjek pajak dalam negeri;
  • Penyelenggara kegiatan;
  • BUT
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  • Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu, yang telah mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-50/PJ/1994, meliputi:
  1. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akte tanah (kecuali PPAT tersebut adalah camat), pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong denganĀ cara membuat ID billingĀ terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM,Ā tellerĀ bank,dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.Ā Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23.

Bukti Potong PPh Pasal 23

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukanĀ efiling pajakĀ PPh 23.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.