PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Muhamad Wildan
Jumat, 25 Juli 2025 | 17.30 WIB
Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan Inclusive Framework sedang berupaya untuk mereduksi beban kepatuhan pajak minimum global bagi grup perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak efektif tinggi.

Menurut OECD, hal ini diupayakan dengan memperkenalkan safe harbour baru yang menyederhanakan penghitungan tarif efektif.

"Inclusive Framework tengah menyusun skema penghitungan tarif pajak efektif yang disederhanakan yang dapat dimasukkan sebagai safe harbour," kata Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya kepada G-20, dikutip pada Jumat (25/7/2025).

Dalam hal safe harbour dimaksud sudah berlaku, grup perusahaan multinasional tidak perlu melakukan penghitungan tarif efektif yang kompleks bila dapat menunjukkan bahwa grup perusahaan dimaksud memiliki tarif pajak efektif yang tinggi.

Sebagai informasi, GloBE rules menyediakan beragam safe harbour guna mengurangi beban kepatuhan grup perusahaan multinasional dan beban administrasi otoritas pajak. Dengan safe harbour, pajak tambahan atas suatu entitas konstituen bisa langsung dianggap 0 bila pengujian dalam ketentuan safe harbour terpenuhi.

"Safe harbour memungkinkan grup perusahaan multinasional untuk tidak melakukan penghitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan sehubungan dengan operasinya yang kemungkinan dikenakan pajak di atas tarif minimum. Hal ini juga memberikan kepastian dan transparansi yang lebih baik dalam asesmen risiko berdasarkan GloBE," bunyi commentary atas GloBE rules.

Beberapa safe harbour yang sudah tersedia dalam GloBE rules antara lain permanent safe harbour, transitional safe harbour yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) safe harbour, dan lain-lain.

Inclusive Framework telah berkomitmen untuk terus mengembangkan safe harbour dan menyederhanakan GloBE rules guna meringankan beban yang ditanggung wajib pajak perusahaan multinasional dalam mengadministrasikan GloBE.

"Inclusive Framework senantiasa mempertimbangkan apakah ada safe harbour dan penyederhanaan yang dapat dikembangkan pada masa yang akan datang," bunyi commentary atas GloBE rules. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.