KAMUS KEPABEANAN

Apa itu Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 24 Maret 2025 | 14.00 WIB
Apa itu Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dalam Kepabeanan?

UU Kepabeanan memberikan mandat kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang impor. Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat atas pemberitahuan pabean yang diajukan importir.

Selain dokumen, barang impor juga dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Secara ringkas, ada 2 metode yang digunakan dalam pemeriksaan fisik barang impor, yaitu: (i) membuka kemasan barang dan/atau (ii) menggunakan alat pemindai. Adanya 2 metode tersebut membuat ada 2 pejabat DJBC yang bertanggung jawab atas pemeriksaan fisik barang impor.

Kedua pejabat yang bertanggung jawab akan pemeriksaan fisik tersebut meliputi pejabat pemeriksa fisik dan pejabat pemindai peti kemas. Setiap pejabat tersebut memiliki tupoksi dan tata cara pertanggungjawabannya masing-masing.

Misal, pejabat pemindai peti kemas di antaranya harus menyusun rekomendasi hasil analisis tampilan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugasnya. Lantas, apa itu rekomendasi hasil analisis tampilan (RHAT)?

Ketentuan mengenai RHAT di antaranya tercantum dalam PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 15 beleid tersebut, RHAT adalah rekomendasi yang dibuat pejabat pemindai peti kemas kepada pejabat pemeriksa fisik berdasarkan hasil analisis tampilan alat pemindai.

Pejabat pemindai peti kemas menyusun RHAT berdasarkan tampilan alat pemindai yang dilakukan analisis. Adapun RHAT disusun apabila pemeriksaan dengan alat pemindai dilakukan sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik barang.

Pejabat pemindai peti kemas perlu membuat RHAT untuk setiap 1 pemberitahuan pabean impor. RHAT itu disusun menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 27 PER-11/BC/2024 dan contoh formatnya, RHAT minimal memuat informasi mengenai 4 ihwal.

Pertama, jumlah kelompok jenis barang. Informasi mengenai jumlah kelompok jenis barang bisa diisi dengan antara satu kelompok barang (homogen) atau lebih dari satu kelompok jenis barang (heterogen), tergantung pada kondisi barang dalam peti kemas.

Kedua, tingkat pengeluaran (stripping) barang. Sesuai dengan tata cara stripping, informasi tingkat pengeluaran meliputi: stripping atas seluruh barang dalam peti kemas; stripping atas sebagian barang dari dalam peti kemas; atau tanpa stripping atas seluruh barang dalam peti kemas.

Ketiga, tingkat pembukaan kemasan. Informasi tingkat pembukaan itu meliputi: pembukaan kemasan sesuai instruksi pemeriksaan; pembukaan kemasan secara sampel; atau pembukaan kemasan secara mendalam.

Keempat, catatan dalam rangka memenuhi tujuan pemeriksaan fisik barang. Catatan ini dapat berupa: pola tampilan fisik; citra material barang hasil pemindaian; jumlah barang jika bisa diidentifikasi; dan instruksi pembuatan lorong atau stripping pada titik spesifik dalam peti kemas.

Selain itu, catatan tersebut bisa mencakup ada atau tidaknya indikasi terdapat barang lain selain yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor serta catatan pendukung lainnya. Pejabat pemindai peti kemas bertanggung jawab atas RHAT yang dibuat berdasarkan tampilan alat pemindai yang dilakukan analisis.

Berdasarkan RHAT tersebut, pejabat pemeriksa fisik barang akan melakukan pemeriksaan dengan membuka kemasan. RHAT tersebut juga diperlakukan sebagai informasi dalam kegiatan manajemen risiko selama periode 6 bulan pertama sejak pemanfaatan alat pemindai peti kemas pada kantor pabean yang bersangkutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.