KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 05 Agustus 2024 | 18.30 WIB
Apa Itu Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3)?

Ilustrasi.

CUKAI adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan UU Cukai. Seperti halnya pajak, jika penanggung cukai tidak kunjung melunasi cukai terutang maka akan ada serangkaian tindakan penagihan.

Perincian ketentuan penagihan cukai tertuang di Pasal 7A UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017. Merujuk beleid tersebut, terdapat istilah STCK-3. Lantas, apa itu STCK-3?

STCK-3 merupakan sebutan untuk Surat Penyerahan Penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Surat Penyerahan Penagihan PPN (STCK-3) adalah surat penyerahan penagihan PPN atas barang kena cukai (BKC) ke Ditjen Pajak.

DJBC akan menerbitkan STCK-3 apabila penanggung cukai tidak kunjung melunasi tagihan PPN atas BKC meski telah lewat jatuh tempo. Penerbitan STCK-3 tersebut dilakukan bersamaan dengan surat paksa atas utang cukai.

Sebelum surat paksa dan STCK-3 diterbitkan, penanggung cukai yang bersangkutan telah diterbitkan surat teguran di bidang cukai (STCK-2). STCK-2 tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 21 hari terhitung sejak diterbitkan.

Jika penanggung pajak tak melunasi STCK-2 dalam waktu yang ditentukan DJBC baru menerbitkan STCK-3. STCK-3 tersebut disampaikan kepada dirjen pajak u.p. direktur yang menangani penagihan pajak dan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Penerbitan STCK-3 membuat proses penagihan piutang PPN atas BKC beralih dari DJBC ke DJP. Dengan demikian, terbitnya STCK-3 membuat DJBC tidak melakukan penagihan lagi atas piutang PPN atas BKC.

Format formulir STCK-3 juga tercantum dalam lampiran I huruf G PMK 111/2013. Merujuk pada lampiran tersebut, STCK-3 memuat informasi seputar identitas penanggung cukai beserta jumlah utang pajaknya.

Selain itu, ada pula pernyataan bahwa utang pajak tersebut diserahkan kepada penerima STCK-3 (dalam hal ini DJP) untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Ketentuan lebih lanjut mengenai STCK-3 dapat disimak dalam PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.