INTERNATIONAL Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) menerbitkan buku berjudul Mobility of Work. Buku ke-29 dari European dan International Tax Law and Policy Series ini memberikan update terbaru mengenai kerja lintas batas dalam perspektif hukum pajak internasional.
Buku tersebut memuat 33 national report dari berbagai negara dan merupakan hasil dari konferensi tentang mobility of work yang digelar pada 7-10 Juli 2022 di Rust, Austria. Salah satu laporan tersebut ditulis oleh profesional DDTC, yaitu Atika Ritmelina Marhani, Riyhan Juli Asyir, dan Yurike Yuki.
Lebih dari 100 ahli, termasuk penulis national report, berkumpul untuk membahas perkembangan terbaru di bidang mobility of work dalam konferensi, dengan perhatian khusus pada dampaknya selama pandemi Covid-19.
Lantas, mengapa buku ini penting? Aktivitas lintas batas, baik oleh perusahaan maupun individu, merupakan inti dari perpajakan internasional. Tidak mengherankan jika mobilitas kerja telah lama menjadi topik diskusi dalam hukum pajak internasional.
Kehadiran pandemi Covid-19 pun membuat isu mobilitas kerja makin urgen untuk dibahas. Sebab, tak sedikit pemberi kerja, karyawan, dan otoritas pajak yang tiba-tiba dipaksa untuk segera memitigasi konsekuensi pajak dari kerja lintas batas tersebut.
Untuk itu, isi buku tersebut akan memberikan pandangan menyeluruh kepada otoritas pajak, pembuat kebijakan, pengadilan, dan praktisi tentang karakteristik penghasilan dari pekerjaan (article 15 of the OECD Model) dalam konteks mobilitas pekerja.
Selain itu, buku ini mengulas secara khusus perihal ketentuan pekerja lintas batas dalam beberapa perjanjian pajak bilateral. Pembaca juga bisa melihat perbandingan hukum tentang pajak penghasilan pekerja di berbagai negara.
Dalam buku IBFD terbaru ini, Atika Ritmelina Marhani, Riyhan Juli Asyir, dan Yurike Yuki mengulas dampak mobility of work di Indonesia terhadap tax treaty. Tulisan ketiga profesional DDTC tersebut dapat dilihat pada chapter 15.
Dalam ulasannya, mereka menjelaskan PPh orang pribadi biasanya dibayarkan di negara tempat tinggal pekerja sesuai dengan aturan dan tax treaty yang berlaku. Namun, sehubungan dengan pandemi Covid-19 dan pembatasan mobilitas penduduk yang terjadi hampir di seluruh negara di dunia, pekerja lintas batas tersebut mungkin juga dikenakan pajak di negara lain selain negara tempat tinggal mereka.
Pekerja yang biasanya bekerja di luar negeri atau dalam situasi lintas batas mungkin telah melakukan lebih banyak pekerjaan jarak jauh akibat dari tindakan pencegahan Covid-19. Sementara itu, pekerja lain mungkin bekerja dari rumah di negara asal mereka secara lebih rutin.
Kondisi tersebut bisa diartikan bahwa hak pemajakan dapat berpindah ke negara lain akibat perubahan pola kerja dan pembatasan mobilitas penduduk. Untuk menghindari implikasi pada tax treaty dan penerapannya atas pekerja lintas batas, OECD merilis panduan khusus sehubungan dengan implikasi pandemi Covid-19 pada tax treaty.
Panduan OECD tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa negara. Namun, di sisi lain, Indonesia tidak mengadopsi panduan OECD tersebut serta tidak memiliki aturan domestik yang secara khusus mengatur mobilitas pekerja lintas batas sehubungan dengan pandemi Covid-19.
Untuk itu, becermin pada masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia perlu memperhatikan isu-isu mobilitas pekerja, seperti kantor di rumah, pekerja digital nomad, pekerja lintas batas, serta isu-isu lain yang berkaitan dengan status subjek pajak individu dan pembentukan bentuk usaha tetap (BUT).
Sebagai informasi, buku Mobility of Work yang diterbitkan pada Agustus 2024 ini disunting oleh para pakar pajak internasional. Mereka adalah Georg Kofler, Michael Lang, Alexander Rust, Josef Schuch, Pasquale Pistone, Karoline Spies, Claus Staringer, dan Rita Szudoczky.
Sebelum buku tersebut, terdapat beberapa profesional DDTC lainnya yang juga berkontribusi dalam buku pajak internasional. Salah satunya adalah Founder DDTC Darussalam dalam buku A Global Analysis of Tax Treaty Disputes.
Beberapa buku pajak internasional lainnya yang juga memuat kontribusi ulasan dari profesional DDTC adalah Transfer Pricing Law Review, The Tax Disputes and Litigation Review, Implementing Key BEPS Actions: Where Do We Stand?, Controlled Foreign Company Legislation, The Implementation and Lasting Effects of the Multilateral Instrument, Justice, Equality and Tax Law, dan Mandatory Disclosure Rules. (rig)