ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Tatap Muka DJP Terakhir 28 April, WP Perlu Reservasi Dulu

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 April 2022 | 14.30 WIB
Layanan Tatap Muka DJP Terakhir 28 April, WP Perlu Reservasi Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak berakhir pada pekan ini, tepatnya sampai dengan Kamis (28/4/2022).

Keputusan tersebut menindaklanjuti adanya cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulftri 2022. Adapun pelayanan tatap muka yang dimaksud antara lain di kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

"Bagi yang akan berkunjung ke kantor pajak, #kawanpajak bisa melakukan reservasi melalui kunjung.pajak.go.id," tulis akun resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, Senin (25/4/2022).

Kendati demikian, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit- kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

"Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," kata DJP.

Adapun waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Meski bersamaan dengan periode cuti bersama dan hari libur nasional, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan.

Di sisi lain, DJP mengimbau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

"Demikian  kami  sampaikan  agar  masyarakat  mengetahui  dan  dapat  memanfaatkan layanan tersebut," tulis DJP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.