ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Tatap Muka DJP Terakhir 28 April, WP Perlu Reservasi Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 14:30 WIB
Layanan Tatap Muka DJP Terakhir 28 April, WP Perlu Reservasi Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak berakhir pada pekan ini, tepatnya sampai dengan Kamis (28/4/2022).

Keputusan tersebut menindaklanjuti adanya cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulftri 2022. Adapun pelayanan tatap muka yang dimaksud antara lain di kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

"Bagi yang akan berkunjung ke kantor pajak, #kawanpajak bisa melakukan reservasi melalui kunjung.pajak.go.id," tulis akun resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kendati demikian, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit- kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

"Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," kata DJP.

Adapun waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Khusus layanan melalui KringPajak dan live chat mengacu pada zona WIB.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Meski bersamaan dengan periode cuti bersama dan hari libur nasional, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan.

Di sisi lain, DJP mengimbau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.

"Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," tulis DJP.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan