PELAYANAN PAJAK

Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:41 WIB
Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali

Fitur lupa EFIN tersedia di M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menambahkan fitur layanan lupa EFIN (electronic filing identification number) pada aplikasi M-Pajak. Fitur baru tersebut sudah tersedia di M-Pajak mulai 14 Maret 2023.

Melalui penambahan fitur baru ini, wajib pajak yang terlupa dengan nomor EFIN-nya bisa kembali mengakses EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

"Wajib pajak harus memperbarui M-Pajak di Play Store. Saking mudahnya, tidak perlu login M-Pajak untuk dapat EFIN. Cukup klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak," tulis DJP melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Untuk mendapatkan EFIN melalui aplikasi M-Pajak, berikut ini adalah tahapan yang perlu dijalani.

Persiapan
1. Pastikan wajib pajak memiliki perangkat, dengan kamera yang berfungsi dengan baik, telah ter-install aplikasi M-Pajak, dan terkoneksi dengan internet.
2. Pastikan wajib pajak dapat mengakses email yang telah terdaftar di DJP.
3. Wajib pajak diimbau menggunakan perangkat yang menggunakan nomor ponsel yang terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
4. Wajib pajak diimbau berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
5. Siapkan data-data seperti NPWP, NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Pelaksanaan
1. Buka aplikasi M-Pajak.
2. Tekan tombol EFIN di tampilan Beranda (Home).
3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Kemudian, isi data dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan (typo) karena bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.
4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
5. Konfirmasi data wajib pajak.
6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
8. Masukkan kode verifikasi.
9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Baca Juga:
Soal PKP Pedagang Eceran dan Faktur Pajak Digunggung, Ini Kata DJP

Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing. Aplikasi e-filing hanya bisa diakses menggunakan kata sandi (password).

Kenyataan yang terjadi, sering kali wajib pajak lupa kata sandi karena hanya dipakai sekali dalam setahun. Untuk mengatur ulang kata sandi itu, wajib pajak membutuhkan EFIN.

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS pada Pekan Depan

Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Wajib pajak berkewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.

Jika terlupa EFIN, wajib pajak diimbau untuk mengecek kembali di kotak masuk (inbox) email. Bisa saja EFIN masih tersimpan di inbox email yang terdaftar di DJP.

Apabila tidak ditemukan, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan ulang EFIN dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Tidak hanya itu, untuk memudahkan wajib pajak, DJP telah menyediakan beberapa kanal lain seperti telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau Live Chat di situs web pajak.go.id. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BLORA

SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Jumat, 09 Juni 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS pada Pekan Depan

Kamis, 08 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sistem Blokir Otomatis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!