PELAYANAN PAJAK

Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:41 WIB
Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali

Fitur lupa EFIN tersedia di M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menambahkan fitur layanan lupa EFIN (electronic filing identification number) pada aplikasi M-Pajak. Fitur baru tersebut sudah tersedia di M-Pajak mulai 14 Maret 2023.

Melalui penambahan fitur baru ini, wajib pajak yang terlupa dengan nomor EFIN-nya bisa kembali mengakses EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

"Wajib pajak harus memperbarui M-Pajak di Play Store. Saking mudahnya, tidak perlu login M-Pajak untuk dapat EFIN. Cukup klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak," tulis DJP melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Untuk mendapatkan EFIN melalui aplikasi M-Pajak, berikut ini adalah tahapan yang perlu dijalani.

Persiapan
1. Pastikan wajib pajak memiliki perangkat, dengan kamera yang berfungsi dengan baik, telah ter-install aplikasi M-Pajak, dan terkoneksi dengan internet.
2. Pastikan wajib pajak dapat mengakses email yang telah terdaftar di DJP.
3. Wajib pajak diimbau menggunakan perangkat yang menggunakan nomor ponsel yang terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
4. Wajib pajak diimbau berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
5. Siapkan data-data seperti NPWP, NIK, nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Pelaksanaan
1. Buka aplikasi M-Pajak.
2. Tekan tombol EFIN di tampilan Beranda (Home).
3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Kemudian, isi data dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan (typo) karena bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.
4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
5. Konfirmasi data wajib pajak.
6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
8. Masukkan kode verifikasi.
9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Seperti diketahui, wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing. Aplikasi e-filing hanya bisa diakses menggunakan kata sandi (password).

Kenyataan yang terjadi, sering kali wajib pajak lupa kata sandi karena hanya dipakai sekali dalam setahun. Untuk mengatur ulang kata sandi itu, wajib pajak membutuhkan EFIN.

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Wajib pajak berkewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.

Jika terlupa EFIN, wajib pajak diimbau untuk mengecek kembali di kotak masuk (inbox) email. Bisa saja EFIN masih tersimpan di inbox email yang terdaftar di DJP.

Apabila tidak ditemukan, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan ulang EFIN dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Tidak hanya itu, untuk memudahkan wajib pajak, DJP telah menyediakan beberapa kanal lain seperti telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau Live Chat di situs web pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya