PENGADILAN PAJAK

Layanan Administrasi dan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 17:22 WIB
Layanan Administrasi dan Tatap Muka Pengadilan Pajak Disetop Sementara

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain menghentikan sementara pelaksanaan sidang, Pengadilan Pajak juga menyetop layanan administrasi dan tatap muka.

Kebijakan ini disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya dan Instagram. Penghentian sementara berlaku mulai hari ini, Rabu (16/9/2020) hingga akhir pekan Jumat (18/9/2020).

“Terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, kami sampaikan bahwa pelaksanaan persidangan ditunda dari tanggal 14 s.d 18 September 2020. Sedangkan untuk layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara tanggal 16 s.d 18 September 2020,” demikian tulis akun @set.pp_kemenkeuri.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Sekretariat Pengadilan Pajak, melalui unggahan pengumuman tersebut, juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kegiatan tatap muka di Pengadilan Pajak rencananya mulai dibuka kembali mulai Senin (21/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan penghentian sementara persidangan di Pengadilan Pajak termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan Karena PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait dengan kebijakan itu, ada penyesuaian waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan dalam SE-016/PP/2020.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2020 | 23:56 WIB

hanya pelayanan administrasi dan tidak untuk sidangnya. tidak efektif menurut saya untuk menangkal penyebaran covid dengan maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS