SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Kesulitan Jaring Kandidat CHA TUN Khusus Pajak, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 16:47 WIB
KY Kesulitan Jaring Kandidat CHA TUN Khusus Pajak, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebutkan salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses seleksi calon hakim agung (CHA) adalah menjaring kandidat yang memenuhi persyaratan sebagai CHA TUN khusus pajak.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan proses seleksi CHA TUN khusus pajak memiliki tantangan besar dibandingkan proses seleksi CHA pada kamar lainnya. Menurutnya, terdapat 2 tantangan utama yang membuat KY kesulitan menjaring kandidat CHA TUN khusus pajak.

"Dalam beberapa proses seleksi KY mengalami kesulitan mencari kandidat untuk memenuhi kualifikasi menjadi CHA TUN khusus pajak," katanya dalam keterangan pers pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Siti Nurdjanah memaparkan tantangan pertama yang dihadapi KY adalah mencari kader yang memenuhi syarat sebagai CHA TUN khusus pajak. Dia menerangkan tidak banyak kandidat CHA yang memiliki latar belakang keahlian hukum pajak. Kemudian, tidak banyak kandidat yang memiliki pendidikan hukum linier dari S-1 sampai dengan S-3.

Tantangan kedua yang dihadapi KY dalam proses seleksi CHA TUN khusus pajak kriteria hakim. Dia menyampaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi. Lalu, batas pensiun hakim pengadilan pajak juga disamakan dengan hakim tinggi. Putusan tersebut membuat kandidat CHA TUN khusus pajak makin sedikit.

"Jadi adanya kelangkaan kader yang memiliki keahlian hukum linier dan putusan MK terkait dengan kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi," terangnya.

Baca Juga:
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Siti menambahkan CHA TUN khusus pajak saat ini sangat dibutuhkan oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, sebagian besar perkara yang masuk dalam kamar TUN MA merupakan perkara bidang pajak.

"Berdasarkan laporan MA 2020, lebih dari 80% perkara pada kamar TUN baik itu peninjauan kembali dan sebagainya adalah perkara pajak. Dengan demikian kebutuhan CHA TUN khusus pajak sangat mendesak," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 16:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Rabu, 03 April 2024 | 15:50 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Umumkan 8 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?