ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kriteria piutang tidak tertagih yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet. Menurut Kring Pajak, piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

“Wajib pajak juga dapat melihat ketentuan lebih lanjut mengenai piutang tidak tertagih pada PMK-105/2009 s.t.d.t.d PMK-207/2015,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang mampu memenuhi 3 persyaratan.

Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP. Ketiga, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Perlu dicatat, persyaratan pada poin ketiga yang bersifat opsional tersebut tidak berlaku bagi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Piutang yang tidak dapat ditagih kepada debitur kecil ialah piutang debitur kecil yang jumlahnya tak melebihi Rp100 juta, yang menjadi gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri. Misal, kredit usaha tani.

Sementara itu, piutang yang tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya ialah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri