LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

KPP Bisa Akses Data Wajib Pajak dari Luar Negeri, Tapi Ada Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:01 WIB
KPP Bisa Akses Data Wajib Pajak dari Luar Negeri, Tapi Ada Syarat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan adanya mekanisme pelaporan penggunaan data perpajakan yang diperoleh dari luar negeri.

Salah satunya berlaku untuk data outbond yang berasal dari yurisdiksi mitra dalam pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau exchange of information on request/ EoIR. Unit vertikal yang mendapatkan limpahan data tersebut wajib menyampaikan laporan pemanfaatan data.

"Unit kantor DJP yang menerima informasi atas outbound EoIR sebagai jawaban dari CA negara/yurisdiksi mitra, harus menyampaikan laporan pemanfaatan informasi paling lama 30 hari setelah jawaban tersebut diterima," tulis laporan tahunan DJP dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

DJP menyampaikan kewajiban menyampaikan laporan pemanfaatan data tidak lain untuk mengukur seberapa besar manfaat data dari luar negeri dalam mendukung proses bisnis DJP. Cakupan pengukuran manfaat tersebut berlaku pada area pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum kepada wajib pajak.

Sepanjang tahun 2020 lalu kantor pusat DJP menerima permintaan baru EoIR sebanyak 205 permohonan. Sebanyak 96 usulan EoIR dikembalikan kepada unit vertikal DJP yang mengajukan permintaan.

Sementara itu, 109 permohonan kemudian diteruskan kepada negara atau yurisdiksi mitra. Kemudian permintaan data yang masih dalam tahap proses penghimpunan oleh negara mitra sebanyak 94 permohonan.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kemudian permohonan EoIR yang sudah diselesaikan pada tahun lalu mencapai 69 permohonan pertukaran data. Untuk permohonan yang belum dijawab atau baru sebagian dijawab oleh negara mitra sebanyak 143 permohonan data.

"Pada tahun 2020, DJP telah menyelesaikan 55,2% usulan permintaan pertukaran informasi dari unit kantor
di lingkungan DJP kepada pejabat yang berwenang [competent authority/CA] negara/yurisdiksi mitra [outbound EoIR]," terang DJP.

Pada tahun ini, DJP masih menantikan 44,8% permohonan pertukaran data dengan skema EoIR. Data wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri tersebut masih dalam proses penghimpunan informasi oleh otoritas pajak negara mitra. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?