Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menata SPP-TDLN: Menutup Celah Pajak Tanpa Membuka Celah Sengketa

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 17 September 2026 | 14.00 WIB
Menata SPP-TDLN: Menutup Celah Pajak Tanpa Membuka Celah Sengketa
Kristianus Jimy Pratama,
Palembang, Sumatera Selatan

TIDAK semua transaksi digital lintas negara mudah dijangkau pemungutan pajak. Ketika penyedia layanan berada di luar negeri dan tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, sebagian transaksi dapat luput dari mekanisme pemungutan yang tersedia.

Sejak Juli 2020, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menghasilkan penerimaan pajak senilai Rp42,01 triliun hingga Juni 2026. Sebanyak 236 dari 271 pemungut yang ditunjuk telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.

Skema tersebut bekerja, tetapi masih menyisakan transaksi yang belum terjangkau pemungutan. Di ruang itulah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mengambil peran sebagai mekanisme tambahan dengan memanfaatkan jalur pembayaran domestik.

Pendekatan tersebut relevan mengingat pelaku usaha asing dapat menikmati pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang mudah dijangkau, sedangkan pelaku usaha domestik berada dalam jangkauan administrasi perpajakan yang lebih langsung. Idealnya, pajak digital menjaga penerimaan, menyederhanakan administrasi, mencegah kecurangan, dan menjaga persaingan setara (Papis-Almansa, 2019).

Untuk itu, SPP-TDLN patut didukung. Namun, ada satu hal yang perlu menjadi perhatian: makin besar kemampuan negara memungut, makin besar pula kewajibannya untuk memastikan yang dipungut memang terutang. Negara tidak cukup hanya cepat. Negara juga harus tepat.

Uang Memberi Jejak, Bukan Seluruh Jawaban

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2026 memungkinkan bank yang ditunjuk memungut PPN berdasarkan konfirmasi SPP-TDLN. Namun, pihak yang paling dekat dengan uang belum tentu paling memahami karakter transaksinya.

Sistem pembayaran mengetahui nilai, waktu, dan identitas merchant, tetapi belum tentu mengetahui secara utuh apa yang dibeli atau apakah pajaknya sudah dipungut melalui mekanisme lain. Artinya, data pembayaran memberikan jejak transaksi, tetapi tidak selalu menggambarkan keseluruhan fakta perpajakannya.

Karena itu, SPP-TDLN lebih pas jika ditempatkan sebagai lapisan pengaman yang melengkapi mekanisme pemungutan yang telah berjalan. Singapura, misalnya, menggunakan Overseas Vendor Registration yang menempatkan kewajiban PPN pada pemasok luar negeri atau pihak tertentu yang diperlakukan sebagai pemasok.

Ada lagi, Uni Eropa menggunakan data pembayaran melalui Central Electronic System of Payment Information (CESOP) untuk membantu mendeteksi ketidakpatuhan, bukan sebagai dasar pemungutan langsung.

Nah, Indonesia mengambil pendekatan berbeda dengan melibatkan infrastruktur pembayaran hingga tahap konfirmasi dan pemungutan. Karena itu, akurasi serta jalur pemulihannya perlu dibangun sekuat kemampuan pemungutannya, bukan sekadar mengejar kecepatan.

Kewajiban pajak pada dasarnya lahir ketika ketentuan material perpajakan telah terpenuhi, bukan semata-mata karena suatu tindakan administratif. Prinsip tersebut penting dalam pelaksanaan SPP-TDLN: transaksi dikenai pajak karena memenuhi unsur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Sistem kemudian bertugas mengidentifikasi transaksi dan menjalankan mekanisme pemungutannya. Bedanya tipis, tetapi akibatnya jauh. Jika urutan ini terbalik, nama merchant dan pola pembayaran yang semula menjadi petunjuk berisiko diperlakukan sebagai penentu objek pajak, padahal penentuan objek pajak tetap harus bertumpu pada ketentuan perundang-undangan.

Semangat mengenai pentingnya batas kewenangan administratif juga dapat ditarik dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 P/HUM/2013. Keduanya dapat menjadi pengingat bahwa pelaksanaan teknis tetap perlu bertumpu pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Teknologi boleh membantu membaca fakta, tetapi penilaian hukumnya tetap harus dapat dijelaskan oleh otoritas pajak. Terlebih, kesalahan pada parameter sistem dapat berulang secara otomatis pada banyak transaksi (Williams, 2022).

Empat Pagar agar Sistem Tetap Dipercaya

Agar perluasan pemungutan melalui SPP-TDLN tetap berjalan akurat, sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak, terdapat 4 aspek yang perlu diperkuat dalam implementasinya. Pertama, urutan pemungutan harus jelas.

SPP-TDLN perlu memastikan transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme lain tidak kembali dipungut. Basis data merchant juga perlu dimutakhirkan agar perbedaan nama badan hukum tidak berujung pada pungutan ganda.

Kedua, pengujian sistem perlu mencakup ketepatan penerapan aturan pajak, bukan hanya keamanan dan kecepatan. Pengujian tersebut antara lain perlu mencakup transaksi campuran, pembatalan transaksi, serta transaksi yang pajaknya telah dipungut oleh pihak lain.

Ketiga, setiap pungutan perlu disertai alasan yang mudah dipahami, mulai dari jenis pajak, dasar pengenaan, identitas pemungut, hingga alasan transaksi masuk dalam SPP-TDLN. Keterangan "berdasarkan konfirmasi sistem" hanya menjelaskan proses, bukan dasar pengenaannya.

Keempat, mekanisme pengaduan dan pengembalian perlu dibuat sederhana dari perspektif nasabah. Salah satu pilihannya adalah menyediakan satu pintu pengaduan melalui bank, yang kemudian meneruskan persoalan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya.

Apabila pengembalian ditolak, alasannya perlu dijelaskan dan tersedia mekanisme untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Sistem tidak boleh sederhana ketika memungut, tetapi berbelit ketika masyarakat meminta haknya kembali.

Hal penting lainnya yang perlu dipertimbangkan ialah keberhasilan SPP-TDLN jangan diukur hanya dari pajak yang masuk ke kas negara. Akurasi pemungutan, jumlah koreksi dan pengembalian akibat kesalahan, kecepatan penyelesaian pengaduan, serta sengketa yang muncul juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Pungutan yang kemudian harus dikembalikan karena kekeliruan sistem tidak mencerminkan keberhasilan fiskal dan justru dapat menambah biaya administrasi. Kepatuhan yang bertahan lama lahir bukan semata dari ketegasan otoritas, tetapi juga dari keyakinan masyarakat bahwa aturan diterapkan secara adil dan konsisten (Kirchler, Hoelzl, dan Wahl, 2008).

Dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, perluasan kemampuan negara untuk memungut pajak juga perlu berjalan seiring dengan transparansi dan perlindungan hak wajib pajak. Pelaksanaan SPP-TDLN juga harus memberikan kepastian bahwa setiap pungutan dapat dijelaskan dan dikoreksi ketika terjadi kekeliruan.

Pajak memang bersifat memaksa, demikianlah watak konstitusionalnya. Yang perlu dijaga bukan sifat memaksa itu, melainkan agar sifat tersebut selalu bertumpu pada dasar yang jelas, dapat dijelaskan, dan segera dikoreksi ketika penerapannya keliru.

Menutup celah penerimaan itu penting, tetapi mencegah celah sengketa juga tidak kalah penting untuk menjaga penerimaan yang berkelanjutan. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.