Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Menimbang Diferensiasi Restitusi PPN dalam Mendukung Hilirisasi

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 16 September 2026 | 09.00 WIB
Menimbang Diferensiasi Restitusi PPN dalam Mendukung Hilirisasi
Jordan Prasetya,
Kabupaten Tangerang, Banten

BUMI dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Inilah amanat yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan terus relevan hingga saat ini.

Selaras dengan cita-cita pendiri bangsa, pemerintah juga menempatkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam (SDA) sebagai program prioritas guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Keseriusan dan komitmen pemerintah tercermin dalam dukungan fiskal yang telah diberikan. Pada 2024 saja, belanja perpajakan untuk mendukung hilirisasi diestimasikan sebesar Rp11,7 triliun, naik sekitar 45,28% dibandingkan dengan 2021.

Langkah tersebut turut mendorong investasi dan peningkatan kapasitas pengolahan komoditas Indonesia, terutama pada sektor nikel dan produk turunannya.

Laporan Kinerja Ditjen Mineral dan Batu Bara menunjukkan volume nikel yang diolah pada 2025 mencapai 313,6 juta ton, lebih dari 10 kali lipat dibandingkan dengan volume pada 2021 yang hanya sebesar 28,5 juta ton.

Namun, pemanfaatan kekayaan alam Indonesia tidak dapat dinilai hanya dari nilai investasi dan peningkatan produktivitas industri. Pemanfaatan tersebut juga perlu menghasilkan nilai tambah yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Laporan Energy Shift Institute (ESI) yang berjudul Dominance without Depth: The Smelting Superpower That Imports Its Own Metal menunjukkan bahwa meskipun kapasitas pengolahan nikel naik sebesar 300% sejak 2020, Indonesia justru mengimpor 80% produk jadi stainless steel untuk kebutuhan domestik. Bahkan, nilai tambah manufaktur terhadap PDB merosot dari 32% pada 2002 menjadi 19% pada 2024.

Dengan kata lain, tantangan hilirisasi saat ini bukan lagi sekadar mendorong industri untuk mengolah bahan mentah di Indonesia, melainkan juga memperluas rantai industri menuju produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Lantas, apa yang bisa dilakukan?

Sejauh ini, pemerintah telah menggunakan berbagai instrumen kebijakan dalam memaksimalkan nilai yang dihasilkan dari pemanfaatan SDA. Contoh, larangan ekspor, pembatasan kuota produksi, insentif perpajakan, kewajiban DHE SDA, hingga pajak ekspor.

Menurut ESI, kebijakan yang ada saat ini cukup kuat dalam “mendorong” aktivitas pengolahan dan mobilisasi investasi ke dalam negeri, tetapi belum cukup kuat dalam “menarik” aktivitas tersebut menuju manufaktur dan konversi yang lebih hilir.

Menariknya, ada satu instrumen yang tidak lazim dibahas dalam kerangka hilirisasi, tetapi telah digunakan pemerintah China untuk memengaruhi arah ekspor dan aktivitas perusahaan, yaitu diferensiasi restitusi PPN ekspor.

Diferensiasi Restitusi PPN

Secara umum, PPN didesain berdasarkan destination principle. Dengan prinsip tersebut, ekspor dikenakan tarif 0% dan pajak masukan yang terkandung dalam proses produksinya pada prinsipnya dapat dikreditkan dan dikembalikan.

OECD (2024) berpandangan bahwa hak mengkreditkan pajak masukan dan penerapan prinsip destinasi merupakan bagian penting dari netralitas PPN dalam perdagangan internasional.

Namun, pemerintah China memilih pendekatan yang berbeda. Pada 8 Januari 2026, Kementerian Keuangan dan Administrasi Perpajakan Negara China kembali mengumumkan penyesuaian kebijakan export VAT rebate (restitusi PPN ekspor). Terhitung mulai 1 April 2026, restitusi PPN ekspor untuk produk fotovoltaik dan sejumlah produk yang masuk dalam daftar kebijakan akan dihapus.

Pada saat yang sama, tarif restitusi untuk produk baterai akan diturunkan dari 9% menjadi 6% hingga akhir 2026, sebelum dihapus sepenuhnya mulai 1 Januari 2027.

Penyesuaian restitusi seperti ini bukanlah hal baru bagi pemerintah China. Pada 1995, pemerintah China kala itu mulai mengurangi tarif restitusi atas ekspor, mengambil langkah yang berbeda dari praktik pada umumnya.

IMF Staff Country Report (1996) mencatat langkah itu dilakukan di tengah kekhawatiran pemerintah China terhadap tingginya nilai restitusi. IMF juga mencatat restitusi atas PPN ekspor melampaui penerimaan yang terasosiasi dengan barang yang diekspor serta adanya kemungkinan penyalahgunaan klaim restitusi.

Besarnya restitusi juga baru-baru ini menjadi pembahasan di Indonesia. Kementerian Keuangan pernah menyoroti restitusi pada sektor batu bara yang dinilai membuat penerimaan neto sektor itu menjadi negatif (DDTCNews, 2026).

Meski demikian, besarnya restitusi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan kepatuhan karena pengembalian pajak merupakan bagian dari mekanisme PPN ketika wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah China sendiri tidak hanya memanfaatkan VAT rebate sebagai respons atas persoalan fiskal dan administrasi. Pada November 2024, pemerintah menghapus restitusi untuk produk aluminium dan tembaga serta menurunkan tarif restitusi sejumlah produk minyak olahan, fotovoltaik, baterai, dan produk mineral nonlogam dari 13% menjadi 9%, berlaku mulai 1 Desember 2024.

Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah China menggunakan tarif restitusi yang berbeda untuk sejumlah produk ekspor sebagai salah satu instrumen untuk memengaruhi aktivitas ekonomi.

Namun, diferensiasi restitusi bukan tanpa konsekuensi. Ketika sebagian pajak masukan tidak dikembalikan, sebagian beban PPN dapat melekat pada produk ekspor sehingga netralitas PPN terhadap perdagangan internasional berkurang.

Berdasarkan penelitian Braakmann et al. (2020), penurunan restitusi PPN sebesar satu poin persentase meningkatkan harga ekspor sekitar 15,30% dan menurunkan kuantitas ekspor sekitar 19,75%. Secara keseluruhan, penelitian tersebut menunjukkan penyesuaian restitusi PPN dapat memengaruhi perilaku ekspor perusahaan.

Tang et al. (2021) menyebut kenaikan satu poin persentase tarif restitusi meningkatkan produktivitas perusahaan sebesar 0,487%. Pengaruhnya juga berbeda antar-industri.

Pada sektor berbasis sumber daya dan berintensitas energi, kenaikan satu poin persentase restitusi berkorelasi dengan kenaikan produktivitas sekitar 1,25%, sedangkan pada sektor teknologi tinggi pengaruhnya mencapai sekitar 5,9%.

Penurunan restitusi dapat mengubah perilaku eksportir, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap volume dan nilai ekspor. Artinya, diferensiasi restitusi dapat menjadi pisau bermata dua.

Meski begitu, pengalaman China tersebut menunjukkan restitusi PPN ekspor dapat digunakan untuk memengaruhi perilaku perusahaan dan struktur kegiatan ekonomi.

Hal ini tidak berarti bahwa Indonesia perlu mengikuti langkah pemerintah China sepenuhnya. Struktur PPN, karakter ekspor, serta komitmen perdagangan Indonesia tentu perlu menjadi pertimbangan.

Namun, di saat pemerintah sedang mengerahkan berbagai instrumen guna mengubah sumber daya alam menjadi nilai tambah yang lebih besar, sudahkah restitusi PPN menjadi salah satu instrumen yang dipertimbangkan?

Pemerintah tentu Indonesia dapat menguji sejauh mana prinsip netralitas PPN tersebut dapat berjalan berdampingan dengan cita-cita agar kekayaan alam Indonesia memberikan nilai yang lebih besar bagi rakyatnya.

Dan yang paling penting, dalam pajak sebagai kesepakatan bersama, pengurangan sebagian netralitas PPN demi tujuan pembangunan juga perlu dilakukan transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta mempertimbangkan masukan publik dalam perumusan dan evaluasi kebijakannya. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.