JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan kebijakan serta profesi perpajakan membawa tantangan tersendiri bagi perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Di tengah perkembangan tersebut, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) dan DDTC memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan perpajakan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Menara DDTC, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Penandatanganan PKS menjadi bagian dari kunjungan delegasi Fakultas Ekonomi UMMI sekaligus tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin sejak 2025. Salah satu agenda utamanya adalah pengembangan dan peninjauan kurikulum Program Studi D-3 Perpajakan Fakultas Ekonomi UMMI.
Founder DDTC Darussalam mengatakan pendidikan memiliki posisi strategis dalam membangun sistem perpajakan yang kuat. Terlebih, dinamika perpajakan berkembang makin cepat sehingga kompetensi yang dibangun melalui pendidikan perlu terus terhubung dengan perkembangan kebijakan, praktik, dan profesi perpajakan.
“Pendidikan perpajakan tidak boleh berjalan sendiri dan terpisah dari perkembangan profesi. Perguruan tinggi dan dunia profesi perlu terus berdialog agar kompetensi yang dibangun melalui pendidikan benar-benar match dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan ketika mahasiswa memasuki dunia kerja,” ujarnya.
Kebutuhan memperkuat keterhubungan tersebut makin relevan di tengah perubahan regulasi mengenai profesi dan kuasa wajib pajak. Perubahan itu antara lain tercermin dalam terbitnya PMK 44/2026 tentang Kuasa Wajib Pajak serta PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Kedua regulasi tersebut memberikan penekanan pada pemenuhan kompetensi melalui mekanisme tertentu. Pada saat yang sama, bentuk rekognisi terhadap pendidikan formal perpajakan yang sebelumnya ditemukan dalam regulasi mengenai konsultan pajak tidak lagi terlihat dalam ketentuan terbaru.
Perubahan tersebut sekaligus memunculkan diskursus mengenai posisi pendidikan formal perpajakan dalam ekosistem pembentukan kompetensi profesi. Simak pula ‘Hilangnya Pengakuan Pendidikan Perpajakan Pasca-PMK 55/2026?’.
Terlebih, desain pengaturan mengenai kuasa wajib pajak dan kompetensinya juga masih menyisakan ruang diskusi mengenai kesesuaiannya dengan kerangka yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Terlepas dari dinamika regulasi tersebut, kebutuhan untuk memperkuat pendidikan perpajakan justru makin penting. Pendidikan tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi persyaratan dalam satu regulasi pada suatu waktu, tetapi juga membangun fondasi pengetahuan, kemampuan analitis, etika, serta kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalani profesi dalam jangka panjang.
“Kita tidak pernah tahu seperti apa dinamika regulasi perpajakan ke depan, termasuk bagaimana ketentuan yang berlaku saat ini akan berkembang. Yang jelas, pendidikan perpajakan harus tetap menjadi fondasi dalam melahirkan profesional pajak yang kompeten dan berintegritas,” ujar Darussalam.
Karena itu, lanjutnya, perguruan tinggi dan dunia profesi perlu terus terhubung. Kurikulum, proses pembelajaran, dan pengalaman praktis perlu dikembangkan dengan memperhatikan perkembangan perpajakan sekaligus kebutuhan kompetensi profesi.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Nelson Mandela mengenai besarnya peran pendidikan. Dalam pidatonya di Madison Park High School, Boston pada 1990, Mandela menyebut pendidikan sebagai 'the most powerful weapon' untuk mengubah dunia. Dalam konteks ini, tentunya juga untuk mempersiapkan generasi muda menjalankan perannya sebagai pemimpin masa depan.
Dalam konteks perpajakan, pendidikan memiliki dimensi strategis. Sistem perpajakan yang makin kompleks membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami ketentuan, tetapi juga memiliki kemampuan analitis, integritas, serta pemahaman mengenai peran pajak dalam kehidupan bernegara.
Semangat itulah yang menjadi salah satu landasan kerja sama UMMI dan DDTC. Selain melakukan pengembangan dan peninjauan kurikulum, kedua pihak menjajaki berbagai kegiatan untuk mempertemukan pembelajaran akademis dengan pengalaman praktik perpajakan.
Salah satunya melalui program magang bagi mahasiswa Program Studi D-3 Perpajakan. Program tersebut diharapkan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa sekaligus memperkuat keterkaitan (link and match) antara kompetensi yang dibangun di perguruan tinggi dan kebutuhan dunia profesi.
UMMI dan DDTC juga membahas rencana penyelenggaraan kuliah umum dengan menghadirkan para profesional DDTC. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh perspektif langsung mengenai praktik perpajakan, perkembangan regulasi, tantangan profesi, serta dinamika perpajakan domestik dan internasional.
Delegasi UMMI dalam kunjungan tersebut terdiri atas Dekan Fakultas Ekonomi Ade Sudarma, Ketua Program Studi Perpajakan Risma Nurmilah, Sekretaris Program Studi Perpajakan Venita Sofiani, serta dosen perpajakan Rinaldi dan Reni Anggriani.

Kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari kontribusi DDTC dalam membangun ekosistem pendidikan dan pengetahuan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, DDTC telah menjalin kerja sama dengan 40 perguruan tinggi di berbagai daerah.
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan kurikulum, kuliah umum, program magang, penelitian, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara pendidikan perpajakan dan dunia profesi.
Bagi DDTC, investasi terhadap pendidikan perpajakan pada akhirnya merupakan investasi terhadap masa depan sistem perpajakan Indonesia. Terlepas dari bagaimana regulasi berkembang, pendidikan seharusnya tetap memiliki peran fundamental dalam melahirkan profesional pajak yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab kompleksitas perpajakan pada masa mendatang.
