JAKARTA, DDTCNews - Kalangan akademisi turut mencermati langkah pemerintah memperketat pencairan restitusi pajak.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Rijadh Djatu Winardi menilai peningkatan angka restitusi tidak selalu identik dengan kecurangan. Dia pun menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko sehingga wajib pajak yang patuh tetap mendapatkan layanan cepat, sementara yang berisiko tinggi diperiksa lebih mendalam.
"Kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan yang berbasis risiko dan analisis yang tepat, agar tidak menghambat wajib pajak yang patuh," katanya dikutip dari laman resmi UGM, dikutip pada Selasa (5/5/2026).
Rijadh mengatakan dalam beberapa kondisi nominal restitusi pajak sangat wajar terjadi. Misal dalam konteks PPh badan, restitusi bisa meningkat saat kinerja perusahaan menurun. Sementara pada PPN, kenaikan restitusi dapat terjadi akibat meningkatnya aktivitas ekspor atau investasi.
Di tengah tekanan fiskal, dia memandang upaya pemerintah menahan restitusi memang dapat memberikan ruang kas jangka pendek, tetapi efektivitasnya bakal terbatas apabila dijadikan sebagai instrumen stabilisasi fiskal. Oleh karena itu, pendekatan memperketat pencairan restitusi tidak bisa dijadikan sebagai strategi yang berkelanjutan.
Rijadh menegaskan restitusi secara konsep bukanlah instrumen kebijakan fiskal, melainkan kewajiban negara atas kelebihan pembayaran pajak. Ketika restitusi ditahan, yang terjadi sebenarnya bukan peningkatan penerimaan, tetapi penundaan kewajiban.
Dampak dari pengetatan pencairan restitusi juga bakal dirasakan oleh wajib pajak, terutama yang berorientasi ekspor atau perusahaan dalam fase investasi yang berpotensi mengalami tekanan likuiditas.
"Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi investasi, produksi, hingga tingkat kepatuhan pajak," ujarnya.
Rijadh menambahkan dalam praktik administrasi pajak modern yang mengacu rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sistem restitusi yang cepat dan dapat diprediksi justru menjadi indikator penting kesehatan ekonomi. Dengan demikian, apabila restitusi terlalu lama tertahan, manfaat kas yang diperoleh pemerintah dalam jangka pendek bisa dikompensasi oleh biaya ekonomi yang lebih besar di sisi dunia usaha.
Sebagai solusi, dia mendorong beberapa langkah perbaikan. Pertama, penerapan sistem berbasis risiko harus dijalankan secara konsisten sehingga wajib pajak patuh tidak dirugikan.
Kedua, transparansi proses perlu diperkuat agar wajib pajak dapat memantau status permohonannya secara jelas. Ketiga, digitalisasi dan integrasi data harus terus didorong untuk mempercepat proses sekaligus menguatkan pengawasan.
Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya optimalisasi mekanisme pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, banyak kasus restitusi terjadi karena permohonan pengurangan angsuran tidak disetujui sehingga perusahaan membayar pajak lebih besar di awal dan berujung pada kelebihan bayar.
Dengan sistem yang lebih fleksibel, kebutuhan restitusi dapat ditekan sejak awal. "Opsi ini bisa membantu menjaga arus kas dunia usaha tanpa harus mengandalkan restitusi, sekaligus tidak mengganggu penerimaan negara secara signifikan," ucapnya.
Sebagai catatan, rencana pengetatan restitusi pajak ini tidak terlepas dari besarnya realisasi restitusi kepada wajib pajak pada 2025 sehingga menjadi perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Realisasi restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,15 triliun atau tumbuh sebesar 35,9%.
Pada 2026, Purbaya mengharapkan restitusi pajak bisa susut menjadi hanya Rp270 triliun.
Melalui PMK 28/2026, pemerintah merombak ketentuan restitusi dipercepat, yang berlaku mulai 1 Mei 2026. PMK 28/2026 mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi 3 kelompok wajib pajak, yaitu:
