Ilustrasi.
PPN atas reimbursement merupakan isu yang kerap menjadi sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Jika berkaitan dengan isu PPN atas reimbursement, pokok sengketa biasanya berupa koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.
Isu itu juga telah diulas dalam buku ke-34 DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua). Buku ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.
Mengutip ulasan dalam buku tersebut, reimbursement merupakan suatu keadaan ketika suatu perusahaan terlebih dahulu membayarkan atau menalangi tagihan dari penyedia jasa. Kemudian, dana talangan tersebut ditagih oleh perusahaan kepada pihak ketiga sesuai kesepakatan di antara perusahaan dan pihak ketiga.
Atas tagihan perusahaan kepada pihak ketiga tersebut sering kali menjadi isu dalam praktik PPN. Hal ini dikarenakan reimbursement dianggap sebagai penggantian yang merupakan salah satu jenis DPP PPN. Adapun pengertian penggantian terdapat dalam Pasal 1 UU PPN.
Sesuai dengan pengertian penggantian, ada frasa ‘semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta’. Namun, frasa tersebut semestinya dikaitkan dengan penyebab biaya tersebut diminta, yaitu ‘karena penyerahan jasa kena pajak, ekspor jasa kena pajak, atau ekspor barang tidak berwujud’.
Faktanya, beberapa Putusan Lembaga Yudisial menunjukkan adanya praktik mengartikan tagihan reimbursement terutang PPN tanpa mengkaitkannya dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh perusahaan kepada pihak ketiga.
Dengan demikian, apakah artinya ketidaksesuaian antara praktik perlakuan PPN atas reimbursement dan hukum positif serta konsep PPN sebagai pajak atas penyerahan atau transaksi? Bagaimana seharusnya menyikapi hal ini?
PPN atas reimbursement ini akan menjadi salah satu bagian dari bahasan isu spesifik terkait dengan DPP serta tarif PPN dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.
Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara.
Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.
Selain isu spesifik terkait dengan DPP serta tarif PPN, akan ada pula bahasan mengenai isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta pengkreditan pajak masukan. Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN.
Terlebih, para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.
Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.
Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.
Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird Rp2.250.000 (berlaku hingga 11 April 2025). Setelah itu, berlaku harga normal Rp2.500.000. Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).
Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh!
Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).