PELAYANAN PAJAK

Kode Verifikasi e-Filing DJP Online Tak Diterima? Mention Kring Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 16:33 WIB
Kode Verifikasi e-Filing DJP Online Tak Diterima? Mention Kring Pajak

Akun Twitter contact center DJP, Kring Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa langsung me-mention contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter jika menemui masalah tidak terkirimnya kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Kring Pajak menjabarkan beberapa langkah yang bisa dicoba oleh wajib pajak jika mendapat kendala terkait pengiriman kode verifikasi ke email. Beberapa langkah tersebut bisa Anda simak dalam artikel ‘Lapor SPT, Kode Verifikasi Tak Masuk ke Email? Coba Langkah Ini’.

“Apabila masih tetap terkendala, bisa menggunakan layanan permintaan #KodeVerifikasi dari kami [dengan me-mention @kring_pajak pada Twitter],” tulis Kring Pajak merespons keluhan wajib pajak, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Ketiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak.

Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak mengulang antrean,” imbuh Kring Pajak.

Tahun lalu, banyak juga yang mengeluhkan hal serupa. Kondisi tersebut pada gilirannya menghambat proses yang dilakukan wajib pajak karena kode verifikasi tersebut menjadi syarat untuk menuntaskan pelaporan SPT.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal ini untuk menghindari beberapa kendala yang kemungkinan muncul jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan sangat dekat dengan tenggat. Simak ‘DJP: Kenapa Harus Nanti? Lapor SPT Hari Ini’.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Usman afandi 03 Maret 2022 | 21:08 WIB

minta bantuan jaluk efin

Usman afandi 03 Maret 2022 | 21:06 WIB

minta bantuan jaluk efin

15 Januari 2021 | 23:47 WIB

dengan adanya sistem online dapat mempermudah dan memperlancar wajib pajak dalam melaporkan pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS