Tampilan laman untuk pengambilan kode verifikasi sebelum SPT dikirim.
JAKARTA, DDTCNews – Akhir-akhir ini, ada beberapa keluhan yang disampaikan wajib pajak melalui Twitter kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, terkait dengan tidak terkirimnya kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan ke email.
Merespons hal ini, Kring Pajak memberikan sejumlah langkah yang bisa dicoba wajib pajak agar mendapatkan kode verifikasi tersebut. Pertama, wajib pajak perlu memastikan membuka email yang sesuai dengan email yang terdaftar di DJP Online.
Kedua, wajib pajak bisa melakukan pemuatan ulang (refresh) folder inbox pada email tersebut atau mengecek juga folder spam/junk. Ketiga, wajib pajak bisa melakukan clear cookies and cache pada browser. Keempat, wajib pajak bisa menggunakan new incognito window (pada Chrome) atau new private window (pada Mozilla Firefox).
Kelima, wajib pajak bisa mengganti browser yang digunakan. Keenam, wajib pajak dapat membuka dari komputer atau laptop lain. Ketujuh, wajib pajak bisa mencoba menggunakan jaringan internet yang berbeda. Kedelapan, wajib pajak perlu memastikan jaringan internet yang digunakan stabil.
“Kemudian silakan coba login dan kirim kode verifikasi kembali ya,” imbuh Kring Pajak, dikutip pada Jumat (15/1/2021).
Tahun lalu, banyak juga yang mengeluhkan hal serupa. Kondisi tersebut pada gilirannya menghambat proses yang dilakukan wajib pajak karena kode verifikasi tersebut menjadi syarat untuk menuntaskan pelaporan SPT.
Tahun lalu, hambatan terutama terjadi pada wajib pajak yang menggunakan layanan Gmail dari Google. Email dari DJP yang berisi kode token verifikasi diblokir Google karena dianggap pesan spam. Pemblokiran terjadi karena adanya lonjakan besar penyampaian SPT Tahunan.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Hal ini untuk menghindari beberapa kendala yang kemungkinan muncul jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan sangat dekat dengan tenggat. Simak ‘DJP: Kenapa Harus Nanti? Lapor SPT Hari Ini’.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April. (kaw)