INSENTIF PAJAK

Ketua DPD Usul Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Mei 2021 | 09:01 WIB
Ketua DPD Usul Insentif Pajak Diperpanjang hingga Desember 2021

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti (tengah) didampingi Wakil Ketua Nono Sampono (kiri) dan Mahyudin memimpin sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2019). La Nyalla meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti meminta pemerintah memperpanjang periode insentif pajak hingga Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021.

La Nyalla mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan insentif pajak karena pandemi Covid-19 terus berlanjut. Dengan perpanjangan insentif, dia meyakini pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat.

"Saya berharap agar program-program keringanan pajak bisa berlanjut hingga setidaknya sampai akhir tahun 2021 untuk memberi waktu kepada masyarakat menstabilkan ekonominya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

La Nyalla menilai upaya pemerintah menangani pandemi dan dampaknya sudah cukup baik karena dilakukan secara komprehensif, mulai dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi, hingga keuangan.

Pada pelaku usaha, pemerintah telah memberikan dukungan insentif perpajakan dari sisi fiskal dan stimulus nonfiskal seperti penjaminan kredit. La Nyalla menyebut kedua jenis stimulus tersebut telah membantu pengusaha melonggarkan arus kasnya di tengah situasi pandemi.

Meski demikian, dia memperkirakan pelaku usaha masih akan membutuhkan insentif pajak hingga akhir tahun. Adapun jika tidak diperpanjang, pemberlakuan berbagai insentif pajak akan tersebut akan berakhir dalam 2 bulan lagi.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

"Saya berharap pemerintah memberikan upaya tambahan yang bisa meringankan beban rakyat," ujar La Nyalla.

Saat ini, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Insentif PPnBM atas mobil DTP akan berakhir pada Desember 2021, sedangkan PPN atas rumah DTP berlaku hingga Agustus 2021. Berbagai insentif itu menjadi bagian dari stimulus untuk mendukung pemulihan usaha, dengan pagu Rp56,7 triliun.

Angka tersebut masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2021 | 22:37 WIB

Usulan perpanjangan insentif pajak sampai dengan Desember 2021 perlu dipertimbangkan mengingat tujuan utama pemberian insentif adalah untuk memulihkan kondisi perekonomian nasional yang terpukul akibat pandemi. Di sisi lain pemerintah pun mesti melakukan perluasan basis pajak agar penerimaan negara tidak terlalu terpuruk akibat pemberian insentif pajak.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M