PMK 120/2023

Keterangan Resmi DJP Soal PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2023 | 16:19 WIB
Keterangan Resmi DJP Soal PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 120/2023 yang memuat ketentuan pemberian pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Terkait dengan berlakunya regulasi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi. DJP menyatakan PMK 120/2023 mulai berlaku pada 21 November 2023. Dirilisnya kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip dari siaran pers, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Dengan adanya insentif tersebut, sambung Dwi, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan aktivitas industri properti. Peningkatan aktivitas itu diharapkan akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya.

Dwi menjelaskan PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Contoh, Tuan A membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi itu, Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Contoh lain, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi itu, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP senilai Rp2 miliar. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar, yakni senilai Rp220 juta.

Berdasarkan pada Pasal 7 PMK 120/2023, PPN DTP terbagi atas 2 periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN DTP sebesar 100% dari DPP. Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP sebesar 50% dari DPP.

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan 1 kali oleh 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak ‘Insentif PPN DTP 1 Orang Pribadi 1 Rumah, Syarat Punya NPWP atau NIK’.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama daripada 1 September 2023. Simak ‘Sudah Bayar DP Rumah Sebelum September 2023, WP Tak Bisa Dapat PPN DTP’.

Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode cash bertahap selama 4 kali masing-masing Rp500 juta. Cash bertahap dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

“Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,”jelas Dwi.

Kemudian, syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. Simak ‘PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun’.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” imbuh Dwi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai