PMK 120/2023

Insentif PPN DTP 1 Orang Pribadi 1 Rumah, Syarat Punya NPWP atau NIK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 16:17 WIB
Insentif PPN DTP 1 Orang Pribadi 1 Rumah, Syarat Punya NPWP atau NIK

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di kawasan persawahan Kuta Baro, Aceh Besar, Aceh, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK 120/2023 berlaku untuk setiap 1 orang pribadi atas 1 rumah.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 120/2023, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Seperti diketahui, rumah tapak atau satuan rumah susun memiliki harga jual paling banyak Rp5 miliar serta dalam kondisi baru dan siap huni.

“Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sesuai peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 120/2023, dikutip pada Jumat (24/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 PMK 120/2023, orang pribadi yang dimaksud adalah pertama, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Kedua, warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 120/2023, PPN DTP merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Baca Juga:
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 120/2023, PPN DTP diberikan untuk:

  • penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 November 2023-30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
  • penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024-31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak November 2023-Desember 2023. Masa pajak November 2023 merupakan PPN terutang mulai 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN