KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan Kesepakatan Harga Transfer Diubah, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:15 WIB
Ketentuan Kesepakatan Harga Transfer Diubah, Ini Kata DJP

Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) melalui Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2020.

Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan kebijakan tersebut untuk mengakomodasi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 agar tetap dapat mengajukan APA.

"Kami mengakomodasi kemungkinan pelaku usaha yang mengalami penurunan laba akibat pandemi tetap bisa mengajukan APA," katanya dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Dalam situasi normal, lanjut Dwi, ketentuan terkait dengan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA tidak menyebabkan laba operasi wajib pajak lebih kecil dari laba operasi yang dilaporkan dalam SPT dalam tiga tahun terakhir sebelum diajukannya permohonan APA.

Namun, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak juga ikut menurun. Oleh karena itu, beleid tata cara pengajuan APA diubah agar dapat mengakomodasi kondisi wajib pajak yang terdampak pandemi.

"Jadi ini merupakan bentuk relaksasi sebagai respons DJP atas kondisi yang dialami oleh wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pasal 3 ayat (4) Per-17/PJ/2020 menegaskan jika permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak Covid-19 maka tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh wajib pajak.

Hasil penyesuaian tersebut dilaporkan dengan mengisi formulir proyeksi elemen laporan keuangan selama periode APA yang menunjukan bahwa usulan penentuan harga transfer terdampak Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya