KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan Kesepakatan Harga Transfer Diubah, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:15 WIB
Ketentuan Kesepakatan Harga Transfer Diubah, Ini Kata DJP

Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti saat memberikan paparan dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) melalui Perdirjen Pajak No.PER-17/PJ/2020.

Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan kebijakan tersebut untuk mengakomodasi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 agar tetap dapat mengajukan APA.

"Kami mengakomodasi kemungkinan pelaku usaha yang mengalami penurunan laba akibat pandemi tetap bisa mengajukan APA," katanya dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Dalam situasi normal, lanjut Dwi, ketentuan terkait dengan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA tidak menyebabkan laba operasi wajib pajak lebih kecil dari laba operasi yang dilaporkan dalam SPT dalam tiga tahun terakhir sebelum diajukannya permohonan APA.

Namun, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak juga ikut menurun. Oleh karena itu, beleid tata cara pengajuan APA diubah agar dapat mengakomodasi kondisi wajib pajak yang terdampak pandemi.

"Jadi ini merupakan bentuk relaksasi sebagai respons DJP atas kondisi yang dialami oleh wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Pasal 3 ayat (4) Per-17/PJ/2020 menegaskan jika permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak Covid-19 maka tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh wajib pajak.

Hasil penyesuaian tersebut dilaporkan dengan mengisi formulir proyeksi elemen laporan keuangan selama periode APA yang menunjukan bahwa usulan penentuan harga transfer terdampak Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Kamis, 07 Desember 2023 | 14:30 WIB PMK 126/2023

Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya