KABUPATEN MOJOKERTO

Kepatuhan Wajib Pajak Penambang MBLB Masih Rendah, Ini Kata Pemda

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 20:00 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak Penambang MBLB Masih Rendah, Ini Kata Pemda

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih rendah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mencatat terdapat 30 wajib pajak MBLB yang melaksanakan usahanya secara legal sudah memiliki izin. Namun, kepatuhan untuk membayar pajak ternyata masih rendah.

"Secara umum kepatuhan wajib pajak minerba belum begitu signifikan," ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Tercatat, terdapat 13 wajib pajak yang piutangnya mencapai Rp6,6 miliar ditagih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Meski sudah melibatkan kejaksaan, kepatuhan wajib pajak tersebut masih belum meningkat.

"Memang ada yang mengangsur, tetapi tidak banyak. Misalkan piutangnya miliaran rupiah, tetapi mencicilnya hanya puluhan juta, itu kan tidak seimbang," tutur Pipit.

Penambang MBLB secara Ilegal Masih Marak

Menurut Pipit, salah satu alasan rendahnya kepatuhan wajib pajak MBLB dalam membayar pajak adalah maraknya pelaku usaha yang melakukan penambangan MBLB secara ilegal.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Bila pelaku usaha yang memiliki izin membayar pajak, pelaku usaha tersebut bakal kalah bersaing dengan penambang ilegal.

"Mereka yang mempunyai izin sering mengeluh kalah saing soal harga yang ilegal itu lebih murah, karena tidak kena pajak retribusi, jadi pelanggannya banyak yang berpaling," ujar Pipit seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Pipit menuturkan pemkab sesungguhnya berencana menindak tambang MBLB ilegal itu. Namun, kewenangan pemkab untuk melakukan penindakan masih terbatas mengingat pengawasan dan perizinan tambang MBLB merupakan kewenangan provinsi.

"Harapan kami aparat penegak hukum turun melakukan penertiban, karena satpol PP saat ini juga tidak punya kewenangan," kata Pipit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?