KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Bakal Disampaikan ke DPR, Termasuk Revisi UU KUP

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Mei 2021 | 16:22 WIB
Kenaikan Tarif PPN Bakal Disampaikan ke DPR, Termasuk Revisi UU KUP

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan saat ini sedang menggodok rencana kenaikan tarif PPN yang nantinya akan diajukan kepada DPR.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perincian mengenai kenaikan tarif PPN sedang dibahas dan akan diajukan kepada DPR RI bersama dengan rancangan revisi atas UU KUP.

"Ini seluruhnya sedang dibahas oleh pemerintah dan nanti pada waktunya akan disampaikan kepada publik," katanya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rencana kenaikan tarif PPN pertama kali disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021. Menkeu menyatakan kenaikan tarif PPN merupakan salah satu opsi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Perlu diketahui, tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini sebesar 10%. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif dapat diturunkan menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Pada bagian penjelasan ditegaskan pemerintah berwenang untuk menurunkan atau menaikkan tarif PPN sesuai dengan kisaran pada Pasal 7 ayat (3) berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi atau kebutuhan dana pembangunan.

Perubahan tarif harus disampaikan oleh pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN antara lembaga eksekutif dan legislatif tersebut. Adapun pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari e-commerce dan mengenakan cukai plastik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024