APBN 2022

Kenaikan Harga Komoditas, Begini Usulan Perubahan Postur APBN 2022

Dian Kurniati | Kamis, 19 Mei 2022 | 12:05 WIB
Kenaikan Harga Komoditas, Begini Usulan Perubahan Postur APBN 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan secara virtual saat pembukaan seminar internasional "Transformasi Digital untuk Inklusi Keuangan Perempuan, Pemuda, dan UMKM untuk Mendorong Pertumbuhan Inklusif" di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan perubahan postur APBN 2022 sejalan dengan kenaikan berbagai harga komoditas global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan harga komoditas diperkirakan akan menambah pendapatan negara senilai Rp420 triliun pada tahun ini. Menurutnya, tambahan penerimaan itu akan dipakai untuk menambah subsidi dan bantuan sosial serta mengurangi defisit anggaran.

"Persoalannya adalah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk tujuan melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN. Karena tiga-tiganya penting dan tidak boleh dipilih salah satunya," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Sri Mulyani mengatakan outlook APBN 2022 telah berubah menyesuaikan kenaikan harga komoditas. Pendapatan negara diperkirakan akan mencapai Rp2266,2 triliun, naik dari target awal pada APBN 2022 yaitu Rp1.846,1 triliun.

Tambahan penerimaan terjadi pada penerimaan perpajakan, dari semula Rp1.510 triliun menjadi 1.784,0 triliun. Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), angkanya naik dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,5 triliun.

Dari sisi belanja, pemerintah memperkirakan kebutuhannya akan mencapai Rp3.106,4 triliun, naik dari rencana awal Rp2.714,2 triliun. Menurutnya, penambahan belanja akan dilakukan pada belanja kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Belanja K/L akan naik dari Rp945,8 triliun menjadi Rp948,8 triliun, sedangkan belanja non-K/L melesat dari Rp998,0 triliun menjadi Rp1.532,9 triliun. Pada belanja non-K/L itulah, terdapat pos belanja subsidi, kompensasi BBM dan listrik, penyesuaian anggaran pendidikan, dan penebalan program perlindungan sosial (perlinsos).

Pada subsidi energi, angkanya akan naik dari Rp134,0 triliun menjadi Rp208,9 triliun, sedangkan kompensasi harga BBM dan tarif listrik naik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp293,5 triliun. Kemudian, pemerintah juga membuat penebalan program perlinsos dengan mengalokasikan dana senilai Rp18,6 triliun.

Akibat penambahan belanja tersebut, pemerintah juga harus melakukan penyesuaian anggaran pendidikan non-K/L, sesuai mandat UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan 20% belanja negara untuk pendidikan. Dalam hal ini, anggarannya akan bertambah dari Rp19,0 triliun menjadi Rp43,0 triliun.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Di sisi lain, penambahan pendapatan negara juga artinya harus menambah dana yang dibagihasilkan kepada daerah. Oleh karena itu, anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) akan naik dari Rp769,6 triliun menjadi Rp804,8 triliun.

Terakhir, Sri Mulyani menyebut pemerintah mengusulkan penggunaan Rp27,8 triliun dari tambahan pendapatan negara untuk mengurangi defisit APBN. Defisit pun direncanakan turun dari Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB menjadi Rp840,2 triliun atau 4,5% PDB.

"Saya minta untuk diturunkan defisit kita, dari Rp868 triliun ke Rp840 triliun. Sedikit sekali, hanya Rp27,8 triliun. Kalau kita mau ambisius fiskalnya, bisa, tapi berarti yang lain lebih kurang," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT