KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kemplang Pajak Hingga Rp10 Miliar, Rumah Tersangka Disita DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 11:00 WIB
Kemplang Pajak Hingga Rp10 Miliar, Rumah Tersangka Disita DJP

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita rumah yang berlokasi di Cimenteng Muka, Cianjur milik seorang tersangka penerbit faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat III Budi Suroso mengatakan tersangka berinisial HP selaku penanggung jawab PT AMB ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif.

"Selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan September 2020, HP melalui PT AMB telah menerbitkan faktur TBTS. Jumlah kerugian negara mencapai Rp10,22 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Budi menuturkan penyitaan yang dilakukan penyidik atas rumah milik tersangka HP sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyitaan aset merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki penyidik.

Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (2) UU KUP yang telah diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyidik memiliki kewenangan untuk memblokir harta serta menyita harta kekayaan tersangka.

Selain menyita rumah, penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III juga telah melakukan pemblokiran atas rekening tersangka HP dan menyita aset-aset lainnya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Kanwil juga mengingatkan wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan dan tidak tergiur dengan tawaran dari pihak tertentu untuk menerbitkan faktur pajak fiktif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS