PMK 175/2021

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Pembebasan Bea Masuk Barang Reimpor

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 14:00 WIB
Kemenkeu Terbitkan PMK Baru Soal Pembebasan Bea Masuk Barang Reimpor

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali atas barang yang telah diekspor atau reimpor.

Ketentuan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 175/2021 merevisi PMK No. 106/2007. Pembaruan ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas reimpor dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"[PMK 175/2021] Untuk meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung NLE, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa," bunyi bagian pertimbangan PMK 175/2021, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Secara umum, pembebasan bea masuk atas reimpor diberikan atas barang yang dalam kualitas sama pada saat direimpor, barang yang direimpor untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian.

Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor, barang direimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, dan terdapat dokumen yang membuktikan bahwa barang yang direimpor merupakan barang yang berasal dari daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean dengan melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Permohonan harus memuat data identitas importir, rincian barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya, hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor.

Beleid terbaru ini telah diundangkan sejak 6 Desember 2021 dan ditetapkan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, aturan baru ini akan berlaku pada Februari 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak