SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut Tidak Semua Pemindahbukuan Bisa Dilakukan via e-Pbk

Muhamad Wildan
Senin, 28 November 2022 | 13.30 WIB
Kemenkeu Sebut Tidak Semua Pemindahbukuan Bisa Dilakukan via e-Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak jika hendak mengajukan permohonan pemindahbukuan menggunakan aplikasi e-Pbk.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui aplikasi e-Pbk adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT.

"Kriteria pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah pemindahbukuan ke NPWP yang sama," tulis Kemenkeu melalui Laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Pemindahbukuan melalui e-Pbk dilakukan untuk kode billing yang diterbitkan melalui DJP Online hanya dilakukan atas kesalahan setor dan pemecahan SSP non-PBB, menggunakan NTPN sebagai bukti pembayaran, dan untuk KAP-KJS pembayaran pajak masa dan tahunan.

Pemindahbukuan yang belum dapat dilakukan melalui e-Pbk antara lain pemindahbukuan ke NPWP lain, pemindahbukuan dari NPWP 000, pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya, pemindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan utang pajak.

Terdapat beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang memakai e-Pbk, yaitu tidak perlu melampirkan dokumen, dapat melihat tracking permohonan, hasil pemindahbukuan dapat diunduh langsung lewat DJPOnline, dan terdapat pengawasan saldo pemindahbukuan yang dapat diproses.

"Menu pengawasan saldo tersebut berfungsi untuk mencegah kesalahan memasukkan nominal nilai pemindahbukuan agar tidak melebihi nilai pembayaran," jelas Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) telah memulai uji coba penggunaan aplikasi e-Pbk untuk pengajuan permohonan pemindahbukuan sejak Oktober 2022. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman DJP Online.

Untuk sementara ini, aplikasi e-Pbk hanya dapat dipakai oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit.

Kemudian, wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Jambi, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar, dan KPP Pratama Tangerang Barat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.