KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Ruang Pemberian Fasilitas PPN Masih Terbuka

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Juni 2021 | 19.20 WIB
Kemenkeu Pastikan Ruang Pemberian Fasilitas PPN Masih Terbuka

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk tidak khawatir perihal rencana perubahan kebijakan PPN yang dilakukan melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan informasi yang beredar saat ini tentang rencana revisi kebijakan PPN hanya disajikan secara parsial sehingga arah kebijakan justru tidak dipahami secara benar oleh publik.

"Dengan adanya platform digital, informasi dapat diakses banyak orang. Tapi sayangnya informasi yang disampaikan tidak utuh dan sifatnya sepotong-potong," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di akun Instagram @bkfkemenkeu, Jumat (25/6/2021).

Dalam draf RUU KUP yang beredar saat ini, lanjut Rustam, belum diatur mekanisme terkait dengan tarif dan kebijakan fasilitas terkait dengan PPN. Untuk itu, terlalu dini untuk menarik kesimpulan jika pemerintah hendak memungut PPN untuk semua jenis barang dan jasa.

Menurutnya, ruang memberikan fasilitas baik dari sisi tarif atau pengecualian pajak masih terbuka untuk diatur lebih lanjut dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Perumusan PP nantinya akan melibatkan banyak kementerian/lembaga dan tidak harus mendapatkan persetujuan presiden.

"RUU yang beredar itu belum detail terangkan soal tarif dan lainnya. Proses paling penting itu nanti pada pengaturan di PPN dan itu tidak hanya melibatkan Menkeu. Kami dengar aspirasi masyarakat dan juga pandangan dari K/L lain seperti untuk Sembako tentu Kementan," tutur Rustam.

Dia menambahkan semangat utama pemerintah menetapkan semua barang dan jasa kena PPN antara lain untuk meningkatkan daya saing produk lokal terhadap barang dan jasa yang sejenis dari luar negeri.

"Jadi ini perlu pemahaman bersama dan pada perumusan PP akan terjadi perdebatan yang sangat kuat. Hasilnya juga membutuhkan persetujuan presiden," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.