PELAYANAN KESEHATAN

Kemenkes Dorong Daerah Optimalkan Pajak Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Mei 2021 | 09:01 WIB
Kemenkes Dorong Daerah Optimalkan Pajak Rokok

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Kesehatan akan mendorong penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam membatasi konsumsi rokok untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan pemerintah daerah.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan penguatan itu dilakukan dengan menetapkan pajak rokok daerah, seperti diatur Peraturan Menkes No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

“Melalui pajak rokok daerah (PRD) dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), daerah dapat meningkatkan kemampuan melakukan inovasi guna mengurangi peredaran dan konsumsi rokok,” katanya dalam dialog bertema Pemanfaatan PRD dan DBHCHT di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Dante menjelaskan program peningkatan kapasitas daerah itu harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Pasalnya, hanya dengan cara tersebut pemerintah dapat meningkatkan pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada saat yang sama, program tersebut juga ditempuh oleh pemerintah pusat, antara lain dengan mengutamakan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.

Wakil Menteri Kesehatan menambahkan hingga kini prevalensi merokok di Indonesia sangat tinggi. Data Riset Kesehatan Dasar menyatakan terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada 2013 menjadi 29,3% pada 2018.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sekarang ini, sambungnya, kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah orang dewasa, tetapi juga kalangan anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 tahun yakni 1,9% dari 2013 (7,2%) ke 2018 (9,1%).

Tentunya, seperti dilansir melalui keterangan tertulis Kementerian Kesehatan, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya masalah kesehatan baru terutama Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai akibat dari merokok.

“Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan 2019 menunjukkan jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun,” kata Wamenkes. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor