KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok, Begini Penjelasan DJBC

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 09 Juni 2026 | 18.00 WIB
Soal Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok, Begini Penjelasan DJBC
<p>Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mendiskusikan rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto berpandangan rencana kebijakan tersebut akan berdampak terhadap sejumlah pemangku kepentingan, terutama industri rokok. Supaya penerapan kebijakannya lebih matang, Kemenkeu akan lebih dulu berdiskusi dengan DPR.

"Karena itu berkaitan dengan tarif cukai dan segala macam, 'kan kita juga harus konsultasi juga dengan DPR. Nanti konsultasi dengan Pak Menteri [Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa] ke depan, cuma ini belum ketemu waktunya saja," ujarnya kepada awak media di kantor DJBC, Selasa (9/6/2026).

Nirwala tidak bisa memastikan kapan Purbaya akan membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok dengan DPR. Adapun pandangan dan masukan dari DPR dianggap penting agar kebijakan tersebut lebih matang dan sudah mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.

Di samping itu, dia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan menerapkan kebijakan baru seperti penambahan layer CHT pada tahun ini, mengingat kondisi perekonomian, sosial dan politik di dalam negeri cenderung dinamis.

Sebagai informasi, rencana penambahan lapisan tarif CHT bertujuan untuk menarik produsen rokok ilegal agar beralih masuk ke sistem legal dan membayar cukai ke kas negara. Wacananya, Kemenkeu akan menggodok cukai rokok baru dengan tarif yang lebih murah.

Sementara itu, DJBC terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Misal hari ini, DJBC mengumumkan berhasil menggagalkan peredaran 8,94 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Terdapat potensi kerugian negara yang berhasil dicegah senilai Rp8,66 miliar, dengan nilai barang sekitar Rp13,28 miliar.

Potensi kerugian negara itu terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok kurang lebih Rp667,28 juta, serta PPN hasil tembakau sekitar Rp1,2 miliar.

Rokok polos yang ditegah tersebut berasal dari sentra industri di Jawa Timur dan hendak diedarkan ke berbagai wilayah. Dalam kasus ini, ada 1 orang supir truk yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang pengawas pengiriman yang masih ditangkap untuk diawasi lebih lanjut oleh pihak DJBC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.